Infosurabaya.com – surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya menangkap 42 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam operasi selama Oktober–November 2025. Mayoritas pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah kos, terutama yang tidak dilengkapi kunci ganda.
surabaya/” title=”kapolrestabes surabaya”>Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan delapan dari 42 pelaku merupakan residivis. “Sebanyak 42 pelaku ditangkap selama dua bulan terakhir, delapan di antaranya residivis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 sepeda motor milik korban. Namun masih ada kendaraan lain yang belum ditemukan karena sudah dipindahkan ke penadah. “Tim masih bergerak untuk mencari motor lain yang sudah dilempar ke penadah. Kami berharap segera dapat ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya,” kata Luthfie.
Ia menjelaskan para pelaku menggunakan cara yang sama: merusak rumah kunci dan memilih motor tanpa kunci ganda untuk mempercepat aksi. “Kunci ganda menjadi penghalang yang mereka hindari, meskipun tidak mutlak,” ujarnya.
Luthfie mengimbau pemilik motor menambahkan kunci pengaman tambahan dan mendorong warga memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, rekaman CCTV sangat membantu polisi mengungkap kasus-kasus curanmor. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.((Red))
- Dipublikasi Pada 4 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 4, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
