infoSurabaya |Surabaya- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, atas perkara gugatan pembagian warisan orang tua antara ahli waris dan pemegang wasiat. PS dilakukan untuk melihat salah satu obyek langsung rumah yang disengketakan, di Jalan Kertajaya Indah Tengah No. 317 Surabaya, Jumat (17/10).
PS dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya bersama perwakilan kelurahan Kertajaya, kuasa hukum penggugat dan tergugat berlangsung lancar tanpa kendala. Para pihak yang bersengketa, telah memberikan keterangannya dan bukti-bukti gugatan kepada Majelis Hakim.
Pujiono, Humas PN Surabaya, menjelaskan, “Tujuan PS ini untuk memastikan objek yang digugat benar ada dan sesuai dengan gugatan. Tidak ada tujuan lain. Soal siapa yang akan menang atau kalah, itu kewenangan majelis hakim.”tuturnya.
Ia menambahkan, sebagian objek yang diperiksa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga pengukuran ulang tidak diperlukan. “Karena sudah ada SHM, maka batas dan luasnya sudah pasti,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum penggugat Albertus Soegeng, mejelaskan bahwa, PS kali ini penting untuk memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa objek gugatan benar-benar nyata dan masuk dalam daftar warisan. Dokumen diperlihatkan secara langsung bahwa fisiknya ada. Obyek bagian dari boodle wasiat yang harus dibagikan kepada para ahli waris.
Ia menjelaskan, inti gugatan bukan untuk menguasai harta, melainkan meminta keadilan agar pembagian dilakukan secara proporsional.
“Kami hanya ingin semua ahli waris memperoleh hak yang sama. Anak ada tujuh, ya dibagi tujuh secara adil. Kami tidak bermaksud menguasai, tapi meminta kejelasan pelaksanaan wasiat,” ujarnya.
Dalam perkara hak waris ini, Albertus juga menyebut, pihaknya sebelumnya telah memenangkan satu perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait objek warisan lain di Manyar Sabrangan, Surabaya.
“Dalam putusan PK itu ditegaskan pembagian harus dilakukan kepada tujuh ahli waris. Prinsipnya sama, warisan orang tua harus dibagi merata, bukan dikuasai sepihak,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, perselisihan waris keluarga ini terjadi, gara-gara harta warisan orang tua yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, tak di bagi secara merata. Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee (75), anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro, menggugat adiknya sendiri, Bambang Husana Kwee, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan tersebut, Widyawati menuntut agar Bambang selaku pelaksana wasiat segera membagikan harta peninggalan kedua orang tua mereka kepada seluruh ahli waris yang berjumlah tujuh bersaudara.
Sejak sang ayah meninggal empat tahun lalu, pembagian warisan tak kunjung dilakukan. “Kami menilai pelaksana wasiat tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah empat tahun berlalu, namun tidak ada pembagian kepada para ahli waris. Bahkan ada indikasi sebagian aset sudah dikuasai dan dibagi tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Albertus
Aset yang menjadi objek sengketa bukanlah harta sembarangan. Di antaranya mencakup saham beberapa perusahaan besar seperti.PT Bintang Jasa Tirta di Balikpapan,PT Bintang Artha Niaga Kusuma di Palangkaraya,PT Bintang Jasa Samudra Line di Surabaya,PT Bintang Jasa Niagatama di Balikpapan,PT Sudijayaagung di Balikpapan, serta Firma Tay Fung di Surabaya.
Selain itu, terdapat pula rumah di Jalan Kertajaya Indah Tengah No. 317 Surabaya, gudang di Jalan IR Sutami Samarinda, ruko di Duta Merlin Jakarta Pusat, ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung, dua bidang tanah dan rumah di Banjarmasin, dua rumah di Manyar Sabrangan Surabaya, serta tanah seluas 7 hektar di Minahasa. Semua aset ini bernilai triliunan rupihah.(bro)
- Dipublikasi Pada 17 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
