Portal Berita Surabaya

Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya

Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya
Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya
Portal Berita Surabaya

Surabaya, Perkara perdata terkait dugaan keabsahan ijazah dan gelar akademik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Hakim mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi antara penggugat Indah Kuntari dan para tergugat tidak menghasilkan kesepakatan. Perkara selanjutnya akan diperiksa majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indah mengatakan siap menghadapi tahapan pembuktian dengan membawa dokumen dan data yang menjadi dasar gugatannya. Ia mempersoalkan riwayat pendidikan D3, S1, dan S2 para tergugat yang disebutnya diduga tidak tercatat secara sah dalam PDDikti.

“Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” ujar Indah usai mediasi, Selasa (8/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Dedy Purwoko menyatakan pihaknya siap membantah seluruh gugatan dengan bukti yang dimiliki. Menurutnya, tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat perkara dikembalikan kepada majelis hakim.

“Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Dedy.

Perkara tersebut kini menunggu jadwal persidangan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.

  • Dipublikasi Pada 10 September 2026
  • Baru Saja di Update Pada September 10, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya