Portal Berita Surabaya

JPU Tunjukkan CCTV Lokasi Kejadian, PH Soroti Tak Ada Rekaman Pengeroyokan

Portal Berita Surabaya

SURABAYA – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prasigi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan rekaman CCTV yang berkaitan dengan lokasi kejadian. Namun, penasihat hukum terdakwa, Nurdin, menilai rekaman tersebut tidak memperlihatkan secara jelas peristiwa pemukulan maupun pengeroyokan.

Menurut Nurdin, CCTV yang ditampilkan JPU hanya menunjukkan lokasi tempat kejadian, bukan rekaman yang menggambarkan secara langsung aksi perkelahian atau pengeroyokan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“CCTV-nya juga buram. Tidak bisa menunjukkan adanya perkelahian,” kata Nurdin.

Selain persoalan CCTV, Nurdin menjelaskan peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan.

Menurutnya, terdakwa Yusuf telah memberikan keterangan secara gamblang dan mengakui adanya tindakan pemukulan terhadap korban.

Sementara Poerwantoro disebut datang bersamaan dengan Yusuf, tetapi tidak melakukan pengeroyokan. Poerwantoro disebut justru berniat melerai hingga akhirnya terjatuh.

“Yusuf sudah menjelaskan secara gamblang dan mengakui pemukulan. Sedangkan Poerwantoro datang bersamaan, tidak melakukan pengeroyokan, tetapi niatnya melerai sampai terjatuh,” ujarnya.

Terkait tindakan Yusuf terhadap korban Louis, Nurdin menyebut tindakan tersebut bermula dari niat untuk menasihati korban.

Yusuf disebut memegang bagian pipi korban sambil meminta agar korban tidak berbicara seperti itu.

“Yusuf meniatkan untuk menasihati dengan memegang pipi dan mengatakan, ‘kamu jangan ngomong begitu’ kepada korban Louis,” jelasnya.

Namun, mengenai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan, Nurdin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Biar majelis yang menilai,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, para pihak juga sempat menempuh upaya restorative justice (RJ). Pihak terdakwa disebut telah menawarkan uang sebesar Rp150 juta. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak menemukan titik temu.

Nurdin berharap JPU mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan ketika menyusun tuntutan.

Ia menilai pembuktian unsur pengeroyokan tidak terbukti. Menurutnya, rekaman CCTV yang ditunjukkan dalam persidangan juga tidak memperlihatkan aksi pengeroyokan maupun perkelahian.

“Kami berharap JPU bisa memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin berdasarkan fakta persidangan, karena hukum pidananya lemah dan pengeroyokan itu tidak terbukti,” pungkas Nurdin.

Selanjutnya, terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan serta kekuatan masing-masing alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara.

  • Dipublikasi Pada 6 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 6, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten JPU Tunjukkan CCTV Lokasi Kejadian, PH Soroti Tak Ada Rekaman Pengeroyokan disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Author

Portal Berita Surabaya