Infosurabaya | Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia, akhirnya terhenti. Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa 6 Oktober 2026 pagi.
Oktavanus diamankan sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar 176 kilometer dari Kota Gorontalo.
Saat diciduk petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Oktavanus tidak melakukan perlawanan dan langsung bersikap kooperatif ketika diamankan tim gabungan.
Operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Kejari Surabaya bersama Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari kerja intelijen serta informasi masyarakat yang membantu memantau pergerakan terpidana.
“Keberadaan terpidana telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya. Setelah dipastikan berada di wilayah Gorontalo, tim langsung bergerak dari Surabaya,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).
Oktavanus kemudian dibawa ke Kejari Pohuwato untuk menjalani proses administrasi sebelum diterbangkan ke Surabaya melalui Bandara Djalaluddin.
Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia. Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, perkara tersebut juga telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Dalam perkara tersebut, Oktavanus selaku Direktur PT Berkat Marisa disebut melakukan pemalsuan sejumlah bukti setoran bank ketika mengajukan permohonan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.
Nilai kredit yang diajukan disebut mencapai Rp60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo. Namun, kewajiban sebagai debitur kemudian tidak lagi dipenuhi hingga kredit tersebut dinyatakan macet sejak 2014.
Penangkapan Oktavanus sekaligus menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026.
“Yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026,” tegas Yogi.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memburu dan mengeksekusi para terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejari Surabaya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para buronan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran dan berupaya menghindari eksekusi jaksa eksekutor, bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 8 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 8, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

