Portal Berita Surabaya

Surabaya Tertibkan Kabel Provider Ilegal, Ducting Diperluas Mulai 2027

Portal Berita Surabaya

Infosurabaya.com – Pemkot Surabaya bakal menertibkan jaringan kabel provider yang dipasang tanpa izin di atas aset tanah dan jalan milik pemerintah. Kabel yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dapat dipotong sebagai bagian dari penertiban.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, evaluasi perizinan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah. Pemeriksaan juga bertujuan mengidentifikasi pemilik jaringan agar penertiban bisa menyasar provider yang bertanggung jawab.

Eddy menegaskan, provider wajib mengurus izin ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya sebelum memasang jaringan kabel maupun tiang di atas aset milik pemkot.

“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemkot Surabaya,” kata Eddy, Jumat (16/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan. Sementara itu, penindakan di lapangan melibatkan Satpol PP dan DSDABM Surabaya.

Menurut Eddy, kabel tanpa izin masih ditemukan di sejumlah kawasan, terutama di pinggiran kota dan lingkungan perumahan. Sebaliknya, jaringan di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau di jalan-jalan protokol, biasanya mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran atau kawasan perumahan, masih banyak ditemukan yang mengabaikan perizinan,” ujarnya.

Selain menertibkan kabel ilegal, Pemkot Surabaya menyiapkan penataan jaringan melalui sistem ducting, yakni menempatkan kabel di bawah tanah untuk mengurangi semrawutnya kabel udara.

Kawasan Kota Lama Surabaya telah memiliki fasilitas tersebut. Ke depan, penataan serupa direncanakan diperluas ke jalan-jalan utama.

Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Prioritas penataan mencakup koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemkot berharap penertiban dan penataan jaringan tersebut dapat membuat infrastruktur kota lebih rapi sekaligus memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan.

Eddy pun mengimbau seluruh provider mengurus perizinan sebelum memasang jaringan baru agar tidak terkena penertiban. ((red))

  • Dipublikasi Pada 16 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Surabaya Tertibkan Kabel Provider Ilegal, Ducting Diperluas Mulai 2027 disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya