Infosurabaya | EK, seorang advokat wanita di Surabaya menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas profesinya. Pelaku merupakan seorang dokter berinisial Only One Taylor di sebuah rumah sakit swasta. Atas kejadian ini, korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.
Peristiwa itu terjadi di rumah VN, mantan istri Only di kawasan Villa Bukit Regensi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 7 Agustus 2026 malam.
“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami nyeri pada punggung. Ponsel yang saya simpan di saku juga pecah dan tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya,
EK menyebut kedatangannya ke rumah tersebut untuk menjalankan tugas sebagai advokat. Ia mendapat kuasa dari VN untuk mengurus perceraian dengan Only.
“Akta cerai keduanya telah terbit pada 29 Juli 2026. Klien saya mengaku takut menyampaikan langsung kabar perceraian itu kepada mantan suaminya karena khawatir akan terjadi tindakan kasar,” katanya.
Untuk itu, sambung EK, VN meminta untuk didampingi sekaligus menyampaikan bahwa pernikahan kliennya dan Only telah berakhir dan meminta pelaku meninggalkan rumah tersebut.
“Rumah itu merupakan milik VN yang dibeli sebelum menikah dengan Only,” imbuhnya.
Lebih lanjut EK menguraikan pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ia datang bersama rekannya, Aldony Boy Kussoy. Mereka bertemu VN dan Only di ruang tamu lantai satu.
“Saya memperkenalkan diri sebagai advokat yang ditunjuk VN seraya menunjukkan surat kuasa, serta memperlihatkan akta cerai,” ucapnya.
Namun, menurut Elok, Only mengaku tidak mengetahui perceraian tersebut dan menolak membaca dokumen yang ditunjukkan. Ia kemudian meninggalkan ruang tamu menuju kamar di lantai dua sambil marah-marah.
“Karena situasi semakin tegang, saya menyarankan agar menghubungi layanan darurat,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Lakarsantri tiba di lokasi. EK bersama VN, Aldony, ketua RT, dan polisi kemudian naik ke lantai dua untuk menemui OOT.
Di dalam kamar, Only disebut berlari ke arah jendela sambil berteriak “maling” dan “tolong-tolong”. Ia juga meminta semua orang keluar sebelum mengunci pintu dari dalam.
Petugas Satpol PP kemudian datang untuk membantu menangani situasi. Berbagai upaya persuasif dilakukan agar Only bersedia keluar dari kamar. Namun, ia tetap bertahan di dalam hingga pintu akhirnya didobrak atas permintaan VN selaku pemilik rumah.
Pelaku disebut baru bersedia keluar setelah petugas menyampaikan kemungkinan mengantarkannya ke Liponsos atau Rumah Sakit Menur.
Di tengah situasi tersebut, EK sempat membantu mencari tas milik Only. Namun, saat kembali masuk ke kamar, ia mengaku justru didorong hingga terjatuh.
“Pelaku ini berjalan mendekati saya lalu mendorong menggunakan kedua tangan. Tubuh saya terdorong ke belakang hingga punggung membentur gagang pintu dan jatuh terduduk,” bebernya.
Melihat EK terjatuh, anggota Satpol PP yang berada di dalam kamar kemudian membantunya berdiri dan menanyakan kondisinya. EK mengaku merasakan nyeri pada punggung setelah terbentur gagang pintu.
“Setelah itu, pelaku keluar dari rumah sambil melontarkan kata-kata kasar dan memprovokasi saya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, EK mengaku telah melaporkan penganiayaan ini dengan Pasal 466 KUHP. Apalagi ditambah ada sejumlah orang yang berada di lokasi saat kejadian, yakni anggota polisi, petugas Satpol PP, dan rekannya, Aldony Boy Kussoy.
“Ada rekaman CCTV serta foto-foto yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk dokumentasi luka gores dan bengkak setelah insiden,” katanya.
Terpisah, Only One saat dikonfirmasi terkait laporan polisi terhadap dirinya belum memberikan respon.
Sementara Tjandra Wijaya, pengacara terlapor saat dikonfirmasi mengatakan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait itu, nanti saja. Kalau memang membutuhkan keterangan, silakan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Biarkan prosesnya berkembang terlebih dahulu. Nanti setelah ada perkembangan, baru bisa memberikan keterangan,” kata Tjandra.
Lebih lanjut Tjandra menanyakan apa maksud dari pertanyaan terhadap laporan penganiayaan terhadap kliennya. Bahkan dengan tegas ia menolak memberikan pernyataan apa pun.
“Jangan terlalu mengekspos hal-hal yang belum jelas. Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.
- Dipublikasi Pada 19 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 19, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

