Infosurabaya.com – Seorang anak yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa penyandang down syndrome hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik menerima hasil penelitian kemasyarakatan terhadap anak tersebut. Proses penelitian sosial dilakukan sejak penyidikan dimulai pada 29 September 2026.
Keputusan pembinaan diambil melalui proses yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pekerja sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga bantuan hukum (LBH). Perwakilan keluarga korban dan keluarga anak yang terlibat juga dilibatkan dalam proses tersebut.
Luthfie menjelaskan, penanganan itu mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Selama menjalani pembinaan, anak tersebut akan mendapatkan pendampingan dan evaluasi. Pemkot Surabaya juga akan memastikan kebutuhan pendidikan, pembinaan rohani, konseling, kesehatan, dan makan terpenuhi.
“Untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di Rumah Perubahan,” kata Luthfie.
Sementara itu, satu anak lain yang berstatus sebagai saksi masih menunggu proses lebih lanjut. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya Lingga Mahawan Putri mengatakan pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan mental, spiritual, dan kelangsungan pendidikan anak yang menjalani pembinaan.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan anak tersebut kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Akan kami evaluasi secara berkala apakah anak tersebut bisa dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat ataukah memang harus dievaluasi lagi untuk kami lakukan langkah kembali,” ujar Lingga. ((red))
- Dipublikasi Pada 20 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 20, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

