Infosurabaya I Nganjuk – Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk, mengadukan dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar ke Kapolri. Salah satu poin dalam surat aduan bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menduga Bea Cukai Surabaya meloloskan bawang merah tersebut.
Menurut ABMI Nganjuk, bawang merah yang masuk dari India dan membanjiri pasar dengan harga murah tersebut, ukurannya dibawah 5 sentimeter. Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian tahun 2017, secara tegas menetapkan bahwa bawang bombay yang bisa diimpor adalah dengan ukuran diameter umbi minimal 5 sentimeter.
“Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis,” ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat, Selasa (11/11/2025) malam.
Dijelaskannya, bawang merah lokal yang biasanya laku 30 – 35 ribu per kilogram, saat ini hanya dihargai dikisaran 15-20 ribu perkilonya. Padahal, ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya bergantung pada usaha tani bawang merah.
“Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi,” keluh Suparmin, salah satu petani bawang merah.
Pelanggaran impor bawang bombay substandar ini bukan pertama kali terjadi di Jawa Timur. Pada tahun 2018 lalu, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran dibawah 5 sentimeter.
“Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan. Ada juga keterangan dari para pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjut Ajat, Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk.
Dengan kejadian yang berulang ini, DPD ABMI Nganjuk berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehingga jajarannya merepon dan menindak tegas para pelaku.
“Kami memohon kesedian bapak Kapolri untuk merespon aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar,” bunyi surat ABMI kepada Kapolri.
Selain melapor ke Kapolri, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK dan Gubernur Jatim. (Kdm)
- Dipublikasi Pada 11 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 11, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
