SURABAYA (( Info Surabaya)) – Seorang warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bernama Dimas mengaku kecewa atas perubahan kebijakan terkait aktivitas berjualan di lahan tengah jalan raya belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal, Jalan Patimura.
Dimas menuturkan, pada masa Kapolsek Sukomanunggal dijabat Zainur Rofiq yang sekarang menjabat di Kapolsek Simokerto, dirinya secara pribadi diminta untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. Saat itu, ia diberi penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan area taman dan ruang terbuka publik, sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berdagang. Arahan tersebut ia patuhi meski berdampak langsung pada mata pencahariannya.
Namun, kondisi tersebut kini berubah. Pada masa Kapolsek Sukomanunggal saat ini, Akhyar, Dimas mengaku melihat adanya aktivitas berjualan di lokasi yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Akhyar menyatakan mengizinkan aktivitas berjualan di area tersebut.
Ironisnya, Dimas mengungkapkan bahwa rombong atau lapak yang saat ini digunakan untuk berjualan di lokasi tersebut merupakan hasil jerih payah dirinya ada gelas semua masih baru etalase. Ia menyebut, rombongan itu dibangun menggunakan dana pribadi, sebelum akhirnya dirinya diminta menghentikan aktivitas berdagang.
“Rombong itu saya yang membangun. Dulu saya dilarang berjualan dan mengikuti aturan. Sekarang rombongan yang saya bangun justru dipakai orang lain,” ujar Dimas.
Perubahan kebijakan ini juga mengejutkan pihak kecamatan. Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara, saat dikonfirmasi mengaku terkejut dengan adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal area tersebut tidak diperbolehkan untuk berdagang, karena berstatus taman dan ruang terbuka publik.
Dwi Anggara menyampaikan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar tidak menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Di akhir keterangannya, Dimas berharap ada kejelasan kebijakan yang diterapkan secara adil dan terbuka. Ia menegaskan, apabila aktivitas berjualan di lokasi tersebut memang diperbolehkan, maka sebagai warga Sukomanunggal ia juga berharap diberikan kesempatan yang sama untuk ikut berjualan, terlebih rombong yang digunakan saat ini merupakan hasil usahanya.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau sekarang boleh jualan, saya juga ingin diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 1 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 1, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
