SURABAYA (( Info Surabaya)) – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga Surabaya kembali mendapat perhatian. Moh. Taufik S.I.Kom., S.H., M.H., advokat Surabaya, menyatakan komitmennya melakukan pendampingan hukum terhadap Uswatun Hasanah dan Mujianto, dua warga yang menjadi korban dugaan penggusuran dan perusakan rumah oleh Permadi Wahyu Dwi Maryono.
Permadi saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Surabaya dan tengah menjalani proses hukum pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Pendampingan hukum tersebut, menurut Moh. Taufik, merupakan bentuk keberpihakan terhadap warga kecil yang hak-haknya dirampas serta upaya memastikan negara hadir dalam memberikan keadilan.
“Ini bukan semata sengketa tanah, tetapi persoalan perlindungan hukum terhadap warga. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus benar-benar hadir dan berpihak kepada korban,” tegas Moh. Taufik.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pendampingan ini tidak terlepas dari perhatian Wakil Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya, Armuji, yang dinilai telah menunjukkan komitmen membantu warga. Meski sebelumnya sempat terjadi dinamika, Moh. Taufik menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Meski gugatan perdata yang diajukan Permadi sebelumnya telah dua kali dinyatakan tidak dapat diterima, pihak korban kembali menghadapi gugatan baru dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026. Moh. Taufik mengajak masyarakat dan warganet untuk ikut mengawal proses hukum ini melalui advokasi yang konstruktif dan beretika.
Selain perkara pidana yang dilaporkan oleh Uswatun Hasanah dan kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, Mujianto juga melaporkan Permadi ke surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam pendampingannya, Moh. Taufik mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan pengamanan lokasi dengan police line, mengingat objek sengketa tersebut merupakan barang bukti penting. Ia menegaskan bahwa perusakan telah terjadi berulang kali, termasuk pada 22 Januari 2025, meskipun sebelumnya telah diajukan permohonan pemasangan garis polisi.
“Objek yang dirusak beserta alat yang digunakan harus diamankan sebagai barang bukti. Tidak boleh ada pembiaran karena ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Moh. Taufik juga menekankan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP seharusnya tidak hanya menjerat satu orang, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan setara.
“Prinsip equality before the law wajib ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan progresif,” pungkasnya.
Ke depan, pihak kuasa hukum berencana mengajukan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi Uswatun Hasanah, Mujianto, dan korban lainnya.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 16 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 16, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
