Quantcast

Akun @cakj1 Dilaporkan, Madas Seret Armuji ke Polda Jatim

Infosurabaya.com – Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan pemilik akun media sosial @cakj1 ke Polda Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Akun @cakj1 diketahui milik Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik mengatakan, laporan itu berawal dari unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025. Unggahan tersebut diduga memuat informasi tidak benar dan menyeret nama organisasi Madas.

Tak hanya satu akun, Madas juga melaporkan sejumlah akun media sosial lain yang diduga turut menyebarkan konten serupa. Menurut Taufik, penyebaran video tersebut berujung pada kerusuhan dan perusakan Kantor Madas pada Jumat (26/12/2025).

“Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama dugaan pelanggaran UU ITE oleh pemilik akun Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” ujar Taufik di SPKT Polda Jatim.

Ia menyebut, dampak dari unggahan itu memicu aksi sweeping dan perusakan yang mengatasnamakan Arek Surabaya. “Saya yakin itu bukan Arek Surabaya,” katanya.

Taufik menilai perusakan kantor Madas merupakan bentuk premanisme. Karena itu, pihaknya juga menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur agar dilakukan penindakan hukum.

Dalam laporan tersebut, Madas menyerahkan empat barang bukti elektronik kepada penyidik Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.

Selain jalur hukum, Madas juga menempuh langkah politik dengan mengadukan Armuji ke DPRD Surabaya. Aduan itu berkaitan dengan sidak Armuji ke rumah nenek Elina Widjajanti yang dinilai perlu diklarifikasi status dan kewenangannya.

Taufik mempertanyakan apakah sidak tersebut dilakukan dalam kapasitas Armuji sebagai Wakil Wali Kota Surabaya atau sebagai individu. “Kalau sebagai wakil wali kota, tentu harus dilihat dasar aturan dan mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko membenarkan adanya surat aduan dari Madas. Namun, ia menyebut proses penanganan masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Surabaya.

“Tadi mereka baru mengantarkan surat ke DPRD. Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu disposisi pimpinan,” kata Yona.

Hingga berita ini diturunkan, Armuji belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. ((Red))

  • Dipublikasi Pada 6 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 6, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow