Quantcast

Anak Sulung Gugat Adik Demi Hak Waris Rumah Mewah di Surabaya

Sengketa warisan rumah
Kisah sengketa warisan keluarga memanas! Anak sulung ajukan eksekusi rumah mewah 1.000 meter di Surabaya setelah menang PK melawan adiknya. Foto: Istimewa

Infosurabaya.com – Surabaya gempar dengan kasus sengketa warisan keluarga yang berujung ke meja hijau. Widyawati Santoso, anak sulung pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro, resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah mewah seluas 1.000 meter persegi di Jalan Menur Pumpungan AA-9. Langkah ini diambil setelah ia memenangkan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung melawan adik kandungnya, Kwee Ruddy Jananto. Senin, (07/72025).

Rumah tersebut menjadi rebutan sejak orang tua mereka meninggal. Menurut Albertus Soegeng, pengacara Widyawati, rumah itu seharusnya dibagi rata untuk tujuh bersaudara. Namun, Ruddy disebut menguasai properti itu secara sepihak. “Kami tinggal menunggu eksekusi. Nantinya rumah akan dilelang, dan hasilnya dibagi tujuh,” tegas Soegeng.

Di sisi lain, Ruddy bersikukuh bahwa ia berhak atas rumah berdasarkan surat wasiat. Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Ruddy, menyatakan akan mengajukan PK kedua atau perlawanan jika eksekusi tetap dilaksanakan. “Klien kami punya dasar hukum kuat,” ujar Aris.

Konflik keluarga ini ternyata lebih kompleks. Widyawati juga menggugat Bambang Husana Kwee, adik keduanya, terkait pembagian saham warisan di dua perusahaan: PT EMKL Sudi Jaya Agung dan PT Bintang Jasa Tirta. Robert Andarias, pengacara Bambang, mengklaim Widyawati menolak menandatangani surat persetujuan pembagian saham.

Soegeng membantah keras. Menurutnya, dokumen yang diajukan bukan untuk membagi saham, melainkan mengalihkannya ke Bambang. “Ada upaya penguasaan sepihak. Widyawati tentu menolak,” paparnya.

Proses eksekusi rumah warisan akan menjadi penentu. Jika Widyawati berhasil, properti itu akan dijual dan hasilnya dibagi tujuh. Namun, Ruddy tak tinggal diam. Perlawanan hukum masih mungkin terjadi, memperpanjang drama keluarga ini.

Sementara itu, sengketa saham perusahaan juga masih bergulir. Kedua belah pihak bersiap dengan strategi hukum terbaik mereka. Siapa yang akhirnya akan menang? Kasus ini menjadi pelajaran betapa rumitnya mengurai benang kusut warisan keluarga.

  • Dipublikasi Pada 7 Juli 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow