Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Dr. Hufron Kupas Tuntas Kelemahan Revisi UU TNI 2025, Dari Pelanggaran Prosedur Hingga Ancaman Disrupsi Demokrasi

revisi UU TNI 2025
Dr. Hufron, pakar hukum tata negara Untag Surabaya, sedang memaparkan analisis kritis revisi UU TNI

Infosurabaya.com – Gugatan sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mendapat dukungan akademisi terkemuka. Dr. Hufron, pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, secara tegas menyatakan bahwa revisi UU TNI yang disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025 ini mengandung sejumlah masalah fundamental yang tidak bisa diabaikan.

Menurut Dr. Hufron, proses penyusunan revisi UU TNI ini telah melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. “Prosesnya terburu-buru, tidak transparan, dan yang paling krusial adalah tidak memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

Dalam sistem hukum yang sehat, setiap pembentukan undang-undang harus memberi ruang bagi stakeholder terkait untuk menyampaikan masukan secara memadai. Namun dalam kasus revisi UU TNI ini, partisipasi publik justru dikebiri. Padahal, menurut doktrin hukum tata negara modern, ada tiga unsur penting dalam partisipasi publik yang bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Ketiga unsur inilah yang diabaikan dalam proses revisi ini.

Masalah kedua yang diangkat Dr. Hufron adalah perubahan substansial dalam Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan berada “di bawah kebijakan dan keputusan politik negara”. Frase baru ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir yang berbahaya.

“Dalam konteks ketatanegaraan, frasa ini bisa dibaca sebagai pintu masuk bagi intervensi politik terhadap militer, atau sebaliknya, intervensi militer ke dalam ranah politik,” papar Dr. Hufron. Padahal, Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 sudah jelas menyebut tugas utama TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Substansi masalah ketiga yang diangkat adalah penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP) dalam Pasal 7, khususnya terkait penanggulangan ancaman siber dan perlindungan. Dr. Hufron menegaskan bahwa kedua ranah ini seharusnya tetap menjadi domain pemerintah sipil.

“Ketika TNI mulai masuk ke wilayah-wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan sipil, kita sedang membuka pintu bagi militerisasi kehidupan berbangsa,” tegasnya. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat sejarah menunjukkan bahwa ekspansi peran militer ke ranah sipil seringkali berujung pada pendekatan keamanan yang represif.

Salah satu perubahan paling kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 kementerian menjadi 14 kementerian. Dr. Hufron menyoroti bahwa perubahan ini berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokratis.

“Dalam teori ketatanegaraan modern, harus ada pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil,” ujarnya. Perluasan ini dinilai sebagai langkah mundur yang mengingatkan pada era dwifungsi ABRI, dimana militer memiliki peran ganda di bidang pertahanan sekaligus sosial-politik.

Dr. Hufron juga mengingatkan konsekuensi hukum dari perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif ini. “Ada masalah serius ketika prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil melakukan pelanggaran. Haruskah mereka diadili di peradilan militer atau peradilan umum?” tanyanya retoris.

Menurut prinsip keadilan, seharusnya mereka tunduk pada peradilan umum mengingat posisinya sebagai pejabat sipil. Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi tarik ulur yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.

Mengenai gugatan yang diajukan mahasiswa FH UI ke Mahkamah Konstitusi, Dr. Hufron menjelaskan bahwa peluang dikabulkannya gugatan cukup besar jika pemohon bisa membuktikan dua hal. Pertama, adanya pelanggaran prosedur dalam pembentukan undang-undang. Kedua, bahwa materi muatan revisi UU TNI ini bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait prinsip supremasi sipil.

“MK memiliki wewenang untuk menyatakan suatu undang-undang inkonstitusional, baik secara keseluruhan maupun sebagian,” jelas Dr. Hufron. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah Indonesia akan tetap konsisten pada jalur demokrasi sipil atau mulai bergeser ke arah militerisasi kehidupan bernegara.

Mengakhiri analisisnya, Dr. Hufron mengingatkan pentingnya belajar dari sejarah. “Pengalaman menunjukkan bahwa ketika militer terlalu dalam masuk ke ranah sipil, yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi,” tegasnya.

Revisi UU TNI ini, jika tetap diberlakukan dalam bentuknya yang sekarang, berpotensi menjadi bumerang bagi proses demokratisasi Indonesia yang sudah berjalan lebih dari dua dekade. Karenanya, semua pihak diharapkan bisa lebih kritis dan waspada terhadap perubahan-perubahan hukum yang bisa mengikis fondasi negara demokratis.

  • Dipublikasi Pada 26 Maret 2025
  • Baru Saja di Update Pada Maret 26, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow