Quantcast

Anggota BPD Grogol Tolak Usulan Pemberhentian, Kuasa Hukum: Proses Cacat Prosedural

Infosurabaya.com — Anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, H. Sudarmaji, menyatakan menolak dan meminta pembatalan Surat Keputusan BPD Grogol Nomor 006/BPD-Grogol/XII/2025 tentang usulan pemberhentian dirinya yang dikeluarkan hari Jumat (19/12/2025).

Hal ini disampaikan melalui surat penolakan yang disampaikan oleh kuasanya, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA.

Baca Juga : RS Kemenkes Surabaya Gandeng ARSADA Wujudkan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi di Tanah Air

Peristiwa bermula dari perselisihan tanah fasum makam milik PT Sarana Djaya Setia (developer Perumahan Taman Surya Kencana) dengan warga Dusun Grogol. Menurut Sudarmaji yang ditemui di Surabaya, Rabu (24/12/2025), warga perumahan mengklaim fasum itu masuk wilayah perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan rencana tata ruang. Namun, petani di sekitar menyatakan tidak pernah menjual tanah di luar perumahan, sehingga muncul perbedaan pendapat yang berlanjut pada penutupan akses jalan menuju fasum.

“Sebelum ada jalan tembus, warga yang meninggal harus memutar lewat Dusun Bendo dan Grogol. Saat ada warga perumahan yang ingin dimakamkan di makam Paguyupan Taman Surya Kencana yang dibeli secara swadaya itu, akses jalan ditutup oleh sebagian warga dusun, sehingga hampir terjadi bentrok fisik. Koramil dan Polsek yang hadir mencegahnya, dan akhirnya keluarga almarhum mengalah,” ujar Sudarmaji.

Akibat keresahan yang viral, Wakil Bupati Sidoarjo mengadakan mediasi pada pagi hari Jumat (19/12) sekitar jam 09.00 WIB. Acara yang dihadiri Camat Tulangan, Pemerintah Desa Grogol, dan perwakilan perumahan berakhir dengan kesepakatan saling memaafkan dan saling legowo. Wakil Bupati menyatakan perkara ini sepele dan harus diselesai dengan cepat.

Sebagai tindak lanjut, Sudarmaji menerima undangan untuk menghadiri musyawarah penyelesaian jalan makam sekitar jam 12.30 WIB. Namun, pertemuan yang digelar di balai desa dan dihadiri banyak massa warga selain pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat dari Dusun Grogol, Perumahan Harmoni Kota, dan Perumahan Grand Oriental bergeser arah. Ia menghadapi permintaan yang terkesan dipaksakan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan, dengan alasan melanggar Pasal 25 huruf a peraturan BPD.

“Rapat maraton malam itu berakhir dengan BPD melakukan musyawarah internal dan mengeluarkan surat keputusan usulan pemberhentian saya. Padahal itu tidak sesuai dengan arahan Wakil Bupati yang hanya ingin menyelesaikan masalah jalan,” jelas Sudarmaji, yang juga merupakan perwakilan Perumahan Taman Surya Kencana.

Menurutnya, pemicu permasalahan sebenarnya adalah usul pembangunan jalan paving di lokasi tanah fasum yang proses penyerahannya belum selesai. Oleh karena itu, ia meminta penangguhan rencana tersebut dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026. Sudarmaji menegaskan telah memenuhi syarat dan menjalankan tugas sebagai anggota BPD tanpa melanggar aturan.

Dalam statemen yang ditekankan, Andika sebagai kuasa hukum mengatakan proses pemberhentian itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 dan perundang-undangan yang berlaku. “Usulan pemberhentian tersebut cacat prosedural dan perlu dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan,” tegas Andika.

Surat penolakan juga meminta agar proses pemberhentian dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertemuan di balai desa saat itu juga dihadiri Camat Tulangan, Kapolsek Tulangan, dan wakil Danramil Tulangan.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 25 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 25, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow