Infosurabaya I Surabaya – Anthony Wisanto, warga Surabaya, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Kelvin Winata. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan dakwaan yang menjerat Anthony dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong kepada Saksi Kelvin Winata jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha, lalu Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Kelvin Winata menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8 persen atas uang yang diserahkan oleh Saksi Kelvin Winata,” ujar JPU Estik, Rabu (30/7/2025).
Dakwaan JPU merinci kronologi penipuan yang dilakukan Anthony secara berkelanjutan sejak April 2020 hingga April 2021. Modus operandi Anthony bermula dari pendekatan melalui pesan WhatsApp kepada Kelvin, menawarkan kerjasama investasi dengan janji keuntungan menggiurkan. Anthony meyakinkan Kelvin dengan berbagai dokumen palsu dan informasi proyek fiktif.
“Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Saksi Kelvin Winata bersedia memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 sebagai modal usaha, maka Saksi Kelvin Winata akan mendapatkan nilai dasar modal dan keuntungan sebesar Rp 600.000.000,- yang akan cair pada bulan Agustus 2021,” tambah Jaksa Estik.
Baca Juga : PN Surabaya Lakukan Eksekusi Gedung YMCA yang Merupakan Bangunan Cagar Budaya
Pada April 2021, Anthony mengirimkan dokumen yang seolah-olah merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan, meyakinkan Kelvin untuk menginvestasikan Rp1 miliar. Anthony menjanjikan keuntungan sebesar Rp600 juta yang akan dicairkan pada Agustus 2021. Kelvin pun menyerahkan uang sejumlah Rp755 juta.
Tidak berhenti di situ, Anthony kembali menghubungi Kelvin, menawarkan investasi dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, senilai Rp10 miliar. Dengan memanipulasi informasi dan mengirimkan bukti tangkapan layar percakapan palsu yang seolah menunjukkan dirinya memenangkan tender, Anthony berhasil meyakinkan Kelvin untuk menginvestasikan Rp575 juta. Padahal, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Zilan Jaya, dan Anthony sama sekali tidak terlibat.
Selanjutnya, Anthony kembali menipu Kelvin dengan menawarkan investasi dalam proyek pengadaan mebel di Bombana, Sulawesi Tenggara, dan kerjasama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dengan janji keuntungan besar, Anthony berhasil mendapatkan investasi tambahan dari Kelvin sebesar Rp125 juta dan Rp150 juta.
Puncaknya, pada Februari 2022, Anthony menawarkan investasi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit di Bombana. Dengan memanipulasi informasi dan menjanjikan keuntungan besar, Anthony mendapatkan investasi sebesar Rp500 juta dari Kelvin. Total investasi yang diberikan Kelvin kepada Anthony mencapai Rp1.925 miliar.
Namun, hingga November 2022, janji Anthony untuk mengembalikan modal dan keuntungan investasi Kelvin tak kunjung terealisasi. Kelvin pun melaporkan Anthony ke pihak berwajib. Atas perbuatannya, Anthony terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal yang didakwakan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tukasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 30 Juli 2025
- Baru Saja di Update Pada Juli 30, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
