Quantcast

Antisipasi Agar Kursi Tidak Kosong, Pelunasan Biaya Haji Tahap Tiga Diperpanjang hingga 23 Januari 2026

Infosurabaya.com – Pemerintah kembali memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap ketiga. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kursi kosong pada penerbangan haji akibat pembatalan jemaah di saat-saat terakhir.

Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, mengatakan perpanjangan pelunasan tahap ketiga telah dibuka sejak Selasa (20/1/2026) dan akan berlangsung hingga Kamis, (22/1/2026(.

“Pelunasan tahap ketiga ini kami buka untuk memastikan seluruh kuota haji dapat terisi optimal, sehingga tidak ada kursi penerbangan yang kosong,” ujar Irfan Yusuf, Kamis (22/1/2026).

Irfan menjelaskan, secara nasional jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji sebenarnya sudah melampaui kuota yang tersedia. Data Kementerian Haji dan Umrah mencatat tingkat pelunasan telah mencapai 102 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum sepenuhnya memenuhi kuota jemaahnya.

“Secara nasional sudah lebih dari 100 persen, tetapi masih ada tujuh daerah yang kuotanya belum terpenuhi. Karena itu, kami membutuhkan tambahan jemaah cadangan,” jelasnya.

Baca Juga: Bahas CAGR Dana Haji Dua Digit, Lia Istifhama Dengar Penjelasan BPKH soal Peran Danantara

Menurut Irfan, jemaah cadangan sangat penting untuk mengantisipasi pembatalan mendadak, baik karena alasan kesehatan, meninggal dunia, maupun sebab lain yang tidak dapat dihindari.

“Pembatalan bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya jemaah cadangan, keberangkatan tetap bisa berjalan tanpa menyisakan kursi kosong,” tambahnya.

Melalui perpanjangan pelunasan tahap ketiga ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh kuota haji tahun ini dapat terpenuhi secara maksimal dan proses pemberangkatan jemaah berjalan lancar sesuai rencana.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 22 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 22, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow