Infosurabaya.com – Kepolisian Resor Jember menyita 110 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penindakan dilakukan menyusul keluhan warga soal kebisingan knalpot brong dan kendaraan tanpa identitas yang meresahkan pengguna jalan.
“Penindakan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, Senin (26/1/2026) .
Penertiban dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Jember sebagai langkah responsif terhadap laporan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan tanpa identitas dinilai menyulitkan proses identifikasi dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurut Bagas, penindakan tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar. “Upaya ini bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.
Dalam sepekan terakhir, total 110 unit sepeda motor telah diamankan. Seluruh kendaraan tersebut kini dititipkan di Pos Satlantas Polres Jember untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Jember juga mengimbau pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan. Imbauan turut ditujukan kepada bengkel dan toko variasi agar lebih selektif dalam menjual knalpot yang tidak sesuai aturan.((Red))
- Dipublikasi Pada 26 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 26, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
