Infosurabaya I Surabaya – Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal di halaman Gedung Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode April hingga Juli 2025 dan bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta menciptakan persaingan yang sehat bagi industri rokok legal.
Baca Juga : DJP Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan adalah rokok tanpa dilengkapi bea cukai, atau yang dikenal sebagai rokok polos. Pemusnahan ini merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari 16 miliar rupiah. “Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 17 juta batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari 25 miliar rupiah,” ujar Achmad Fatoni.
Achmad Fatoni menekankan pentingnya sinergitas antara Bea Cukai, Satpol PP Jawa Timur, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia berharap kerjasama ini terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tuntas.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan simbol komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari produk berbahaya dan menciptakan iklim ekonomi yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli rokok legal.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 29 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 29, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
