Quantcast

Belum Setahun Menjabat, 7 Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK

Ilustrasi Gedung KPK /dok. kpk.go.id

Infosurabaya.com – Belum genap setahun dilantik dan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 terseret kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga awal 2026, tujuh kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara, mulai dari gratifikasi, suap proyek, hingga pemerasan jabatan.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Namun, rentang waktu yang relatif singkat tak menghalangi kembali munculnya praktik korupsi di daerah.

Berikut tujuh kepala daerah yang kini berurusan dengan KPK beserta perkara yang menjerat mereka:

KPK tetapkan Wali Kota Madiun non aktif Maidi sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: Istimewa)

1. Wali Kota Madiun Maidi
Maidi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan terkait fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. KPK menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp1,1 miliar pada periode 2019–2022, termasuk fee proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar dengan jatah 6 persen untuk Maidi.

2. Bupati Pati Sudewo
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Ia diduga mematok tarif Rp165–225 juta per formasi. Total uang yang dihimpun dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken mencapai Rp2,6 miliar.

3. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) kesehatan.

4. Gubernur Riau Abdul Wahid
Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada November 2025. Ia diduga menerima fee sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

5. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. KPK mencatat total uang suap yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar, dengan sebagian besar diduga diterima langsung oleh Sugiri.

6. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Ardito terseret kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga mematok fee 15–20 persen dari proyek yang dikondisikan. Total fee yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar, termasuk pengadaan alat kesehatan.

7. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Menutup akhir 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Total dana yang diduga diterima keluarga Kunang mencapai Rp14,2 miliar. KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade.

Rangkaian kasus ini kembali menegaskan tantangan serius pemberantasan korupsi di daerah. KPK memastikan seluruh perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat. ((Red))

  • Dipublikasi Pada 21 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 21, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow