Berkas Perkara Pajak Koperasi JMB IV Dinyatakan Lengkap P-21 (foto : ist)
infosurabaya.com | SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial AS, S, dan, DCF, selaku Pengurus Koperasi JMB IV, telah diterima dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan.
Pengurus Koperasi JMB IV dengan inisial AS, S, dan, DCF diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan antara lain:
a. tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
b. sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya tersebut tidak
dilaporkan pada SPT Masa PPN;
c. mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di
SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran pajak
tersebut.
Hal di atas sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf I juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 684 juta. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I melakukan koordinasi penanganan perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan bahwa penyelesaian
perkara ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam
menegakkan kepatuhan perpajakan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tidak setor dan mengakali pengisian SPT seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,” ujar Samingun.
Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan salah satu langkah strategis dalam
memperkuat sistem perpajakan nasional. Perlu diketahui bahwa kegiatan penyidikan tindak
pidana perpajakan dalam proses penegakan hukum merupakan langkah terakhir (Ultimum
Remedium) yang diambil Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan Ketentuan Perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*red)
- Dipublikasi Pada 25 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 25, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
