Quantcast

Seorang Anak Diduga Dicekoki, Dicabuli, dan Dianiaya Karyawan Hiburan Malam Black Owl Surabaya

Iming-iming Voucher Diskon, Seorang Anak Diduga Dicekoki, Dicabuli, dan Dianiaya Karyawan Hiburan Malam Black Owl Surabaya

black owl surabaya
Iming-iming Voucher Diskon, Seorang Anak Diduga Dicekoki, Dicabuli, dan Dianiaya Karyawan Hiburan Malam Black Owl Surabaya

Infosurabaya.com – Seorang anak berinisial SRD melaporkan diri sebagai korban dugaan pencabulan, penganiayaan, dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang karyawan hiburan malam Black Owl Surabaya berinisial RB.

Laporan kasus yang tercatat dengan nomor LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR telah diterima Polda Jatim dan tengah diselidiki.

Penasihat hukum korban, Renald Christopher, menjelaskan bahwa SRD pertama kali mengunjungi Black Owl untuk menonton konser dan ditawari instalasi aplikasi dengan iming-iming keanggotaan khusus serta voucher diskon Rp 2 juta setiap pekan.

Pada 16 Oktober 2025, SRD kembali ke tempat itu karena diundang seseorang yang ingin menggunakan jasanya sebagai penyanyi untuk ulang tahun, namun pertemuan batal.

Pada saat itu, SRD ditawari minuman beralkohol oleh waiter menggunakan voucher Black Owl. Kemudian ditemani RB yang diduga sengaja mencekoki minumannya hingga mabuk,” ujar Renald kepada infosurabaya.com, Sabtu (6/12).

Dalam kondisi mabuk, SRD dibawa RB ke hotel bukan pulang. Di kamar hotel, RB dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan meskipun SRD melawan dan berteriak. RB kemudian menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, dan mencengkeram tangannya hingga memar.

Kejadian terhenti ketika seorang wanita yang mengaku istri RB menggedor pintu. “RB masuk kamar mandi, SRD berusaha melarikan diri tapi langsung ditampar, dijambak, dan diseret oleh wanita itu yang menuduhnya sebagai pelakor,” kata Renald. Akibatnya, SRD mengalami luka lebam dan trauma psikis.

Renald mengklaim terdapat kelalaian dari Black Owl dan pihak hotel, seperti melayani anak di hiburan malam, menjual minuman beralkohol kepada anak, serta lalai terhadap staf yang diduga melakukan eksploitasi anak secara terstruktur.

Hal ini dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Daerah Surabaya, dan Surat Edaran Wali Kota tentang pembatasan jam malam bagi anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengkonfirmasi penerimaan laporan. “Saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan,” tutupnya. (Kdm)

  • Dipublikasi Pada 6 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 6, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow