SURABAYA | Seorang bos developer perumahan ternama di Madiun dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan sertifikat tanah. Korban, Nurman, seorang mantan karyawan PT GEK (Gajah Emas Kontruksi), mengaku dua sertifikat tanah miliknya digelapkan oleh LNP, komisaris perusahaan tersebut.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/835/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dibuat pada Senin (30/12). Menurut pengakuan Nurman melalui kuasa hukumnya, Achmad Sodik, kasus ini bermula saat ia dipercaya membangun 18 unit rumah di Perumahan Alana Regency.
“Klien kami merupakan karyawan yang kontraknya tidak di perpanjang sejak bulan Juli 2022. Namun masih dipekerjakan karena ijazahnya masih ditahan. Ia disuruh membangun 18 unit rumah dari mulai desain , belanja material hingga pengawasan pembangunan unit rumah,” beber Candra salat satu pengacara Nurman.
Lebih lanjut Candra menjelaskan Nurman, mendapat gaji Rp 2,7 juta perbulan. Semua pengeluaran untuk keperluan material hingga gaji tukang dan kuli, semua diketahui oleh terlapor dan dicatat dalam pembukuan dengan baik.
“Namun, setelah proyek selesai, LNP melakukan audit internal dan menuduh Nurman melakukan korupsi sebesar Rp558 juta. Sebagai jaminan, Nurman menyerahkan dua sertifikat tanah miliknya. Namun, hasil audit yang merinci dugaan korupsi tersebut tak pernah ditunjukkan oleh LNP,” jelasnya.
Belakangan diketahui, sertifikat tanah perumahan Alana Hill di Gersik, hendak dibalik namakan ke orang lain, tanpa sepengetahuan korban. Hal ini, memicu kecurigaan korban atas tindakan LNP yang telah mencederai kesepakatan awal. Bahwa kedua surat tanah tersebut, hanya sebagai jaminan, Bukan untuk dikuasai.
“Karena itu selain melaporkan LNP atas tindakan pengelapan, kami juga telah memblokir sertifikat tanah di Alana Hill Gersik, agar asset tersebut tak bisa di jual atau di atas namakan orang lain,” tandas Candra.
- Dipublikasi Pada 4 Januari 2025
- Baru Saja di Update Pada Januari 4, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
