InfoSurabaya | Muhammad Khusnul Amin, Camat Asemrowo, mengungkapkan rencananya untuk melaporkan sekelompok organisasi masyarakat (ormas) kepada pihak kepolisian setelah beredarnya video di platform TikTok yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan asusila.
Dalam sebuah rapat pada tanggal 6 Januari 2024 bersama dua stafnya, Devi dan Alfian, situasi mendadak berubah ketika sekelompok orang datang dengan cara agresif.
Amin menjelaskan bahwa saat itu mereka bertiga sedang membahas inovasi pelayanan publik. Namun, suasana menjadi tegang ketika pintu ruangan diketuk keras-keras oleh kelompok tersebut.
“Saya merasa tidak nyaman dan staf saya pun ketakutan,” ungkap Amin.
Ia menyebutkan bahwa Devi bahkan sempat bersembunyi di bawah meja karena ketakutan menghadapi situasi tersebut.
Devi juga memberikan klarifikasi mengenai insiden ini melalui media sosial, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di kantor camat. Dia menegaskan bahwa dia tidak melakukan tindakan apa pun selain merasakan ketakutan akibat gedoran pintu dari luar.
Video yang viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @86mimbar_demokrasi dan merekam momen-momen di Kantor Kecamatan Asemrowo pada Senin lalu.
Menurut informasi lebih lanjut, aksi penggedoran pintu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap peringatan dari kecamatan mengenai penertiban bangunan liar di area jembatan tol setempat.
Menyikapi hal ini, Amin menyatakan niatnya untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan ormas tersebut serta penyebaran fitnah lewat media sosial yang dinilai telah merugikan reputasinya dan keluarganya.
“Kami memang ada rencana melapor ke pihak berwajib karena melanggar UU ITE,” tambahnya.
Langkah hukum ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan untuk menjaga integritas lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya laporan resmi ke Polda Jatim, Amin berharap dapat mendapatkan keadilan sekaligus memperbaiki citra instansi pemerintah yang dipimpinnya.
Insiden ini mencerminkan tantangan yang sering dihadapi para pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka secara profesional tanpa gangguan eksternal atau tuduhan tak berdasar dari pihak-pihak tertentu.
Masyarakat diminta untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum jelas kebenarannya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang tanggung jawab penggunaan teknologi informasi serta perlunya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan saling menghormati. ***
- Dipublikasi Pada 8 Januari 2025
- Baru Saja di Update Pada Januari 8, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
