Quantcast

Diduga Pesilat Terlibat Perkelahian Di Kedungdoro Surabaya, 18 Pemuda Ditangkap

Infosurabaya.com – Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 18 oknum yang diduga merupakan pesilat dari berbagai peguruan berbeda usai terlibat perkelahian di Jalan Kedungdoro, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga menyita 10 unit kendaraan bermotor, serta batu dan kayu yang diduga digunakan sebagai alat perkelahian.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, kejadian pertama kali dilaporkan masyarakat melalui nomor darurat 110. Tim Jogoboyo 3 segera ditempatkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ketika tiba di lokasi, tim kami langsung mengamankan belasan pemuda yang baru saja selesai terlibat bentrokan. Setelah dilakukan identifikasi awal, mereka diduga berasal dari beberapa peguruan silat yang berbeda,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Dari informasi yang diperoleh, perkelahian dimulai ketika sekelompok saksi sedang bersantai di area angkringan sepanjang Jalan Kedungdoro. Tak lama kemudian, mereka diserang oleh rombongan pemuda yang tidak dikenal dengan cara melempar kayu dan batu. Kejadian tersebut menimbulkan dua korban luka ringan, yaitu D (warga Asem Baru) dan AA (20 tahun, warga Nganjuk).

Baca Juga: Ternyata Bekas Rumah Dinas Kapolwil 1959, Kantor Madas di Jalan Raya Darmo Disegel Polisi

Para tersangka yang diamankan terdiri dari DP (24 tahun, Mayjen Sungkono), JA (18 tahun, Kedungdoro), RAM (15 tahun, Pandegiling), MAP (27 tahun, Kedung Baruk), AL (21 tahun, Sukolilo), MWF (16 tahun, Karanpoh), DWA (21 tahun, Sumberejo), MV (21 tahun, Pasuruan), FA (21 tahun, Gresik), AA (21 tahun, Sidosermo), AJI (20 tahun, Nganjuk), MAF (17 tahun, Lakarsantri), AA (24 tahun, Kedung Anyar), DA (18 tahun, Tandes), PA (18 tahun, Semampir), serta tiga orang lainnya yang belum dapat diidentifikasi secara lengkap saat berita ini dibuat.

“Kita telah menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke Piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Erika.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 16 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow