Infosurabaya i Surabaya – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/8/2025).
Kedua terdakwa yang merupakan pemilik ‘Doa Kenari’ didakwa telah menipu AKBP Cecep Ibrahim, Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jatim, sebesar Rp 100 juta dengan modus investasi bisnis jual beli burung kenari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menghadirkan Yaberlinus Lase, SH.,MH., kuasa hukum Cecep Ibrahim, sebagai saksi. Yaberlinus menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula dari tawaran kerjasama bisnis kenari dari Irmala dan Pondra pada 7 Juni 2024. Kedua terdakwa bersama keluarga, mendatangi kantor Cecep dan menawarkan investasi sebesar Rp 150 juta dengan janji keuntungan 20 persen per bulan hingga Juni 2025.
“Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp. 150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025,” ungkap Yaberlinus Lase di persidangan.
Masih menurut keterangan Yaberlinus, Cecep Ibrahim tertarik dan menandatangani perjanjian investasi. Pada bulan pertama, terdakwa memberikan keuntungan sesuai janji, yaitu Rp 30 juta. Namun, pada bulan-bulan berikutnya, keuntungan yang diberikan semakin berkurang, meskipun tetap dibayarkan. Terdakwa kemudian meminta tambahan modal, namun Cecep menolak.
“Di bulan berikutnya, profit sharing mulai sedikit macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan yaitu Rp. 30 juta, namun kedua terdakwa masih membayarkan keuntungan,” papar Yaberlinus.
Lima bulan kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024, Irmala dan Pondra kembali mendatangi Cecep, meminta tambahan modal Rp 100 juta dengan janji pengembalian Rp 120 juta (termasuk keuntungan Rp 20 juta) pada 17 Desember 2024. Kali ini, tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat. Cecep, yang telah mempercayai terdakwa, memberikan uang tersebut.
Namun, janji pengembalian dana tak kunjung ditepati. Pada 19 Desember 2024, Yaberlinus menghubungi terdakwa melalui WhatsApp, namun hanya mendapat janji yang tak kunjung dipenuhi. Setelah beberapa kali upaya penagihan tanpa hasil, Yaberlinus akhirnya melayangkan somasi kepada terdakwa.
“Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp. 120 juta di tanggal 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian, saya menghubungi kedua terdakwa untuk menanyakan perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100 juta ini,” ungkap Yaberlinus.
“Hingga akhir Desember 2024, janji yang diungkapkan kedua terdakwa ini ternyata tidak terbukti. Akhirnya, kedua terdakwa saya somasi,” kata Yaberlinus lagi.
Yaberlinus menjelaskan bahwa investasi pertama sebesar Rp 150 juta juga belum sepenuhnya dilunasi beserta keuntungannya. Kepercayaan Cecep Ibrahim yang telah diberikan kepada terdakwa, justru dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Kasus ini kini bergulir di pengadilan, dan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 7 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 7, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
