Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Diduga Tipu Polisi Sebesar Rp 100 Juta, Dua Bos Disidang di PN Surabaya

Kedua terdakwa yang diduga menipu polisi dalam bisnis burung kenari.

Infosurabaya i Surabaya – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/8/2025).

Kedua terdakwa yang merupakan pemilik ‘Doa Kenari’ didakwa telah menipu AKBP Cecep Ibrahim, Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jatim, sebesar Rp 100 juta dengan modus investasi bisnis jual beli burung kenari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menghadirkan Yaberlinus Lase, SH.,MH., kuasa hukum Cecep Ibrahim, sebagai saksi. Yaberlinus menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula dari tawaran kerjasama bisnis kenari dari Irmala dan Pondra pada 7 Juni 2024. Kedua terdakwa bersama keluarga, mendatangi kantor Cecep dan menawarkan investasi sebesar Rp 150 juta dengan janji keuntungan 20 persen per bulan hingga Juni 2025.

“Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp. 150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025,” ungkap Yaberlinus Lase di persidangan.

Baca Juga : Dramatis! Polisi Gerebek AArena Judi Remi di Kalibokor Surabaya, Pelaku Lompat ke Sungai!

Masih menurut keterangan Yaberlinus, Cecep Ibrahim tertarik dan menandatangani perjanjian investasi. Pada bulan pertama, terdakwa memberikan keuntungan sesuai janji, yaitu Rp 30 juta. Namun, pada bulan-bulan berikutnya, keuntungan yang diberikan semakin berkurang, meskipun tetap dibayarkan. Terdakwa kemudian meminta tambahan modal, namun Cecep menolak.

“Di bulan berikutnya, profit sharing mulai sedikit macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan yaitu Rp. 30 juta, namun kedua terdakwa masih membayarkan keuntungan,” papar Yaberlinus.

Lima bulan kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024, Irmala dan Pondra kembali mendatangi Cecep, meminta tambahan modal Rp 100 juta dengan janji pengembalian Rp 120 juta (termasuk keuntungan Rp 20 juta) pada 17 Desember 2024. Kali ini, tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat. Cecep, yang telah mempercayai terdakwa, memberikan uang tersebut.

Namun, janji pengembalian dana tak kunjung ditepati. Pada 19 Desember 2024, Yaberlinus menghubungi terdakwa melalui WhatsApp, namun hanya mendapat janji yang tak kunjung dipenuhi. Setelah beberapa kali upaya penagihan tanpa hasil, Yaberlinus akhirnya melayangkan somasi kepada terdakwa.

“Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp. 120 juta di tanggal 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian, saya menghubungi kedua terdakwa untuk menanyakan perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100 juta ini,” ungkap Yaberlinus.

“Hingga akhir Desember 2024, janji yang diungkapkan kedua terdakwa ini ternyata tidak terbukti. Akhirnya, kedua terdakwa saya somasi,” kata Yaberlinus lagi.

Yaberlinus menjelaskan bahwa investasi pertama sebesar Rp 150 juta juga belum sepenuhnya dilunasi beserta keuntungannya. Kepercayaan Cecep Ibrahim yang telah diberikan kepada terdakwa, justru dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Kasus ini kini bergulir di pengadilan, dan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 7 Agustus 2025
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 7, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow