Infosurabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya kembali menindak kendaraan yang parkir sembarangan di bundaran Jalan Mayjen Jonosewojo kemarin (15/7). Dalam penertiban itu, petugas menggembok dua motor milik ojek online (ojol).
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya Hanang Muhammad mengatakan, saat penertiban, petugas menemukan belasan mobil dan motor yang parkir di bundaran Jalan Mayjen Jonosewojo. Mayoritas adalah driver taksi online dan ojol. ”Sembari menunggu order-an, mereka mampir ke warung. Kendaraan diparkir sembarangan,” jelasnya.
Saat petugas hendak menggembok kendaraan, pemilik mobil bergegas keluar warung. Alhasil, ada dua motor yang ditindak. ”Dua motor kami gembok bagian ban. Motor itu milik ojol,” papar Hanang.
Menurut Hanang, pihaknya sudah memasang rambu dilarang parkir di sekitar bundaran. Namun, masih ada saja pengendara yang melanggar.
Upaya lainnya dengan menggelar patroli berkala. Hanya saja, petugas tidak bisa berjaga di satu titik terus-menerus karena harus memantau lokasi lain. ”Kalau ditegur dan diminta geser, pemilik kendaraan langsung geser. Tapi begitu ditinggal, mereka balik lagi. Kalau dibiarkan terus, bisa mengganggu arus lalu lintas,” terang Hanang.
Ke depan, dishub akan bekerja sama dengan tim khusus (timsus) dari kepolisian. Selain itu, juga berkoordinasi dengan kecamatan serta kelurahan di sekitar wilayah tersebut. Tujuannya, untuk pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada warga. ”Langkah antisipasi ini penting untuk mencegah pelanggaran berulang,” kata Hanang. (Red)
- Dipublikasi Pada 16 Juli 2025
- Baru Saja di Update Pada Juli 16, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
