Infosurabaya.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menegaskan tidak memiliki kewenangan menghentikan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir (jukir). Penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah kepolisian dan Satpol PP.
Penegasan itu disampaikan Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, usai audiensi dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
“Dishub tidak punya kewenangan melakukan pemeriksaan atau menerbitkan berita acara tipiring. Itu wewenang Polrestabes dan Satpol PP,” kata Trio dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (31/1/2026).
Meski tak bisa menghentikan proses hukum, Dishub memastikan tetap menindaklanjuti aduan masyarakat terkait layanan parkir. Setiap laporan yang masuk, terutama dari media sosial, diklaim ditangani maksimal dalam 1×24 jam melalui koordinasi lintas instansi.
Dishub juga menegaskan layanan parkir harus tetap berjalan meski sebagian jukir tengah menjalani proses hukum. Menurut Trio, kebutuhan parkir masyarakat tidak bisa berhenti.
Lebih 500 Jukir Belum Perpanjang KTA
Dalam audiensi itu, Dishub membeberkan data validasi juru parkir. Dari total 1.747 jukir yang tercatat pada 2025, baru 1.069 orang yang memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk 2026. Artinya, masih lebih dari 500 jukir belum melakukan validasi.
“Validasi KTA ini wajib. Saat bertugas, jukir harus pakai KTA aktif, rompi resmi, dan peluit. Semua atribut kami fasilitasi,” ujar Trio.
Dishub menyebut pembaruan atribut dilakukan bertahap. Jukir yang sudah validasi akan menerima rompi baru, peluit, serta KTA yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
PJS Keluhkan Tipiring dan Atribut
Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menyebut maraknya tipiring membuat jukir resah. Menurutnya, di satu sisi jukir tetap diwajibkan setor retribusi, sementara di sisi lain menghadapi penindakan hukum.
PJS juga meminta pemerataan atribut, terutama di lokasi parkir besar yang dijaga lebih dari satu petugas. Selain itu, paguyuban mengaku terus mengimbau jukir yang KTA-nya mati agar segera mengurus administrasi.
Pemkot Dorong Parkir Digital dan Penertiban
Sementara itu, Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penataan parkir terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan publik. Pemkot kini mendorong sistem parkir non-tunai serta penertiban parkir liar.
“Dengan non-tunai, tidak ada lagi ruang permainan uang. Kalau ada lahan parkir dikuasai oknum, laporkan ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah, pasti kami tindaklanjuti,” kata Eri.
Pemkot saat ini menyediakan beberapa opsi pembayaran, mulai QRIS, kartu e-tol, hingga parkir berlangganan. Namun pembayaran tunai tetap diterima karena diatur dalam Undang-Undang Mata Uang.
Eri menegaskan reformasi parkir dilakukan berbasis sistem agar persoalan parkir tidak terus berulang, meski kepemimpinan berganti. ((Red))
- Dipublikasi Pada 31 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 31, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
