DJP Dalami 282 Wajib Pajak Diduga Manipulasi Ekspor Sawit (foto : *red)
infosurabaya.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan operasi gabungan di Buffer Area MTI NPCT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Poin-Poin Pemberitaan:
• Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan pajak/” title=”Ditjen pajak”>Ditjen Pajak, bersama Satgassus Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.
• Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO yaitu fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Muatan senilai Rp28,7 miliar itu disebut milik PT MMS.
• Eksportir menyamarkan komoditas turunan CPO (yang seharusnya dikenakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor) sebagai Fatty Matter (komoditas yang tidak dikenakan pungutan/bea keluar dan bukan Lartas ekspor) untuk menghindari pajak.
• Nilai barang yang disita di dokumen awal adalah Rp28,7 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi potensi kerugian dari sisi pajak sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoicing (selisih harga antara dokumen ekspor dan harga riil barang).
• Modus ini diduga bergeser dari modus sebelumnya (2021-2024) yaitu pelaporan ekspor sebagai POME Oil (limbah cair sawit) untuk menghindari kewajiban.
• Ditjen Pajak melaporkan dugaan praktik underinvoicing dan manipulasi oleh 282 wajib pajak (perusahaan) dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp47,98 triliun kepada Menteri Keuangan.
• Tindakan Hukum: 282 wajib pajak tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan penyidikan sesuai
• Praktik ini menggerus penerimaan negara dan memperkuat shadow economy (kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam s*redem perpajakan).
Keterangan foto : Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan 87 kontainer yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kegiatan tersebut berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara (Kamis, 6/11). (*red)
- Dipublikasi Pada 7 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 7, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
