Infosurabaya I Surabaya – Kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyita perhatian publik dan memicu desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan korban diejek dan dianiaya secara fisik oleh beberapa teman sebayanya. Kejadian ini memicu keprihatinan Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan kasus ini menggarisbawahi urgensi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan membuktikan perlunya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang sedang kami godok,” tegas Dr. Puguh, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak dari kekerasan dan perundungan.
Dr. Puguh juga menyoroti faktor-faktor yang berkontribusi pada meningkatnya kasus bullying, termasuk paparan kekerasan di media dan game online yang tidak terkontrol. “Jika dibiarkan, anak-anak akan tumbuh dengan mental permisif terhadap kekerasan, terbiasa melakukan bullying tanpa rasa bersalah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter selain kemampuan akademik untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi persaingan di masa depan.
Dr. Puguh mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk bertindak tegas. “Sekolah harus memberikan pembinaan kepada pelaku, pendampingan kepada korban, dan edukasi kepada orang tua agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi yang terakhir dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sekolah dan orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Baca Juga : Keluarga Korban Penganiayaan di Blitar Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
Komisi E DPRD Jatim saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dr. Puguh menjelaskan bahwa data akademik menunjukkan angka kekerasan terhadap anak di Jawa Timur masih tinggi, baik di dunia nyata maupun maya. “Perda ini menjadi instrumen hukum penting untuk menangani kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.
Ia berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak di Jawa Timur. Perda ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak di Jawa Timur.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 23 Juli 2025
- Baru Saja di Update Pada Juli 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
