Infosurabaya I Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti masalah pengangguran, khususnya di kalangan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagai fokus utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim menekankan perlunya alokasi anggaran yang tepat sasaran untuk mengatasi tingginya angka pengangguran di kalangan generasi muda.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Agustus 2025 masih mencapai 3,88 persen. Yang menjadi perhatian khusus adalah TPT tertinggi berada pada lulusan SMK (6,78 persen) dan SMA (5,75 persen).
“Kondisi ini memerlukan perhatian serius dalam kebijakan belanja daerah, terutama pada sektor pendidikan menengah dan kejuruan,” ujar Lilik saat dihubungi di Surabaya, Selasa (19/11/2025).
Baca Juga : DPRD Jatim Geram Oknum ASN Terlibat Pesta Gay di Surabaya
Lilik menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur perlu memperluas program-program yang telah ada seperti Jatim Kerja, Millennial Job Center (MJC), serta revitalisasi pelatihan kerja hingga ke tingkat perdesaan. Selain itu, perbaikan iklim investasi di Jawa Timur juga menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TPT di Jawa Timur pada Agustus 2025 tercatat sebesar 3,88 persen atau sebanyak 960,7 ribu orang. Data ini menunjukkan bahwa lulusan SMK dan SMA mendominasi angka pengangguran di provinsi tersebut.
Meskipun TPT secara umum mengalami penurunan sebesar 0,31 persen dibandingkan Agustus 2024, masalah pengangguran di kalangan lulusan SMK dan SMA tetap menjadi perhatian utama.
Data BPS juga menunjukkan bahwa pola TPT berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan relatif serupa sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Pada Agustus 2025, TPT lulusan SMK tercatat sebesar 6,78 persen, menurun dari 6,81 persen pada Agustus 2024 dan 8,70 persen pada Agustus 2023.
APBD Jatim 2026 telah disepakati bersama oleh Gubernur Jawa Timur dan pimpinan DPRD Jatim. Namun, terdapat penurunan target pendapatan daerah dari Rp 28,263 triliun menjadi Rp 26,300 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp 1,962 triliun (-6,94 persen). Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), terutama Dana Transfer Umum (DAU).
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sejalan dengan penurunan pendapatan daerah, belanja daerah juga mengalami penyesuaian.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 19 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 19, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
