Quantcast

DPRD Surabaya Pertanyakan Pemkot Tunjukan Bukti Sah Kepemilikan Lahan Eks Eigendom Verponding 1304 – Kabar Surabaya

SURABAYA (( Info Surabaya)) — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2025) sebagai tindak lanjut audiensi Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo. Rapat ini membahas polemik status kepemilikan tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun namun diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya.

Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta bukti sah kepemilikan lahan oleh Pemkot. Pasalnya, meski telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kini belum ada jawaban pasti terkait status tanah yang mereka tempati.

Perwakilan warga, Fali, menegaskan bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum.

“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot atas saran dari BPN, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset, buktinya apa. Itu yang tidak terjawab,” ujarnya. Warga pun berharap ada pertemuan lanjutan yang benar-benar mampu menetapkan status lahan secara jelas dan adil.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S., menjelaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente pada masa pemerintahan Belanda, yang kemudian beralih menjadi milik daerah sejak terbentuknya Kota Besar Surabaya pada 1950.

Ia mengakui bahwa tidak seluruh aset Pemkot telah bersertifikat karena memerlukan kondisi clean and clear. Namun, sebagian besar lokasi disebut telah memiliki izin pemakaian tanah atau dikenal dengan surat hijau.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai persoalan ini mencuat akibat lemahnya komunikasi dan minimnya keterbukaan data dari Pemkot. Menurutnya, warga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan berbasis fakta agar dapat tinggal dengan tenang serta memahami kewajiban retribusi jika memang diperlukan.

“Hingga RDP berlangsung, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Data yang dibawa masih berupa gambar dan peta, yang bukan bukti kepemilikan,” tegas Machmud.

Ia pun meminta BPKAD untuk membawa seluruh dokumen pendukung pada pertemuan selanjutnya, mulai dari nomor aset dalam SIMBADA, tahun pengakuan oleh BPN, hingga tahun pencatatan lahan sebagai aset Pemkot.

“Kalau bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, warga dipersilakan memproses sertifikat ke BPN,” tandasnya.
Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan kembali mengundang BPKAD serta Kantor Pertanahan Surabaya I pada RDP lanjutan guna mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 22 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 22, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow