Quantcast

Drama Sidang RPHU Lamongan: Pejabat Bersih Dijerat, Fakta Hukum Menguap di Meja Hijau

Kasus RPHU Lamongan
Sidang RPHU Lamongan menguak ketidakjelasan hukum: pejabat bersih dikriminalisasi, saksi tak konsisten, dana dikembalikan. Siapa dalang sebenarnya? Foto: Istimewa

Infosurabaya.com – Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi panggung drama hukum yang memilukan. Dalam kasus Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, Wahyudi—seorang pensiunan pejabat dengan rekam jejak bersih—justru terseret dalam pusaran dakwaan korupsi. Padahal, sidang bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby malah mengungkap ketidakjelasan bukti dan kesaksian yang simpang siur. Kamis, (06/4/2025).

Persidangan ini memperlihatkan keanehan yang sulit diabaikan. Lima saksi dari JPU, termasuk Raulan (eks PPTK), Izzul Umam (kontraktor), dan Joko Susetyo (staf Davis), justru terlihat gagap menjelaskan teknis proyek. Keterangan mereka berputar-putar tanpa kejelasan, memicu sindiran tajam dari Hakim Ni Putu Sri Indayani. “Saya minta kesaksian yang lugas. Jangan berputar-putar menyusuri jalan memutar,” tegasnya dengan nada tinggi.

Fakta ini semakin menguatkan spekulasi adanya rekayasa hukum. Jika memang ada kerugian negara, mengapa saksi-saksi kunci justru tidak mampu memaparkan detail proyek dengan runtut?

Muhammad Ridlwan, kuasa hukum Wahyudi, membongkar kejanggalan paling krusial. Dana Rp300 juta yang disebut sebagai kerugian negara ternyata hampir seluruhnya sudah dikembalikan. “Rio mengembalikan Rp40 juta, Izzul Rp30 juta, Davis Rp150 juta, plus temuan audit BPK Rp92 juta,” paparnya dengan data rinci.

Yang lebih mengejutkan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan aliran dana ke kliennya. “Ini jelas upaya kriminalisasi. Klien saya dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan pihak lain,” tandas Ridlwan dengan nada tegas.

Tim hukum tidak tinggal diam. Mereka sudah dua kali mengajukan praperadilan untuk membuktikan ketidakabsahan penangkapan. “Wahyudi adalah sosok berintegritas. Beliau tidak terlibat dalam aliran dana atau pelaksanaan proyek,” tegas Ridlwan.

Sidang lanjutan pada Kamis, 10 Juli 2025, akan Kembali membuka. Masyarakat Lamongan yang mengenal Wahyudi sebagai pejabat bersih kini menanti apakah pengadilan mampu melihat kasus ini secara jernih—tanpa intervensi atau rekayasa.

  • Dipublikasi Pada 4 Juli 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow