Infosurabaya I Surabaya – Polsek Sukomanunggal berhasil meringkus dua pelaku pencurian ponsel yang beraksi di kawasan perkantoran Cargo, Jalan Sukomanunggal pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Agus (22), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.
Penangkapan Agus berlangsung dramatis. Ia ditemukan bersembunyi di dalam lumpur selokan dekat perkampungan setelah berusaha melarikan diri selama 3,5 jam. Agus menyerah dan keluar dari selokan dengan kondisi tubuh berlumpur hitam.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku curi HP yang bersembunyi di selokan bernama Agus. Sebelumnya, kami menangkap Nizar. Menurut pengakuan Nizar, Agus melarikan diri ke dalam lumpur selokan di ujung gang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Eko Yuda, mewakili Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainul Rofik, Sabtu (27/9/2025).
Iptu Eko Yuda menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya berniat mencuri kendaraan bermotor, namun beralih ke ponsel karena tidak berhasil menemukan target.
“Sebenarnya mereka ingin mencuri motor, tapi karena gagal, mereka mencuri handphone, yang juga berujung kegagalan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Agus dan Nizar merupakan residivis kasus curanmor. Agus tercatat lima kali masuk penjara, sementara Nizar empat kali. “Jika dihitung, total mereka terlibat dalam sekitar 20 TKP,” tegas Eko Yuda.
Baca Juga : Polsek Gubeng Bekuk Komplotan Curanmor, Libatkan Residivis dan Anak di Bawah Umur
Nizar mengaku nekat mencuri ponsel karena sudah dua hari tidak makan. Ia berperan sebagai eksekutor, sementara Agus bertugas sebagai joki dan pengawas situasi. “Saat saya mengambil handphone, korban terbangun. Agus langsung tancap gas, tapi kami masuk gang buntu dan terjatuh,” kata Nizar.
Agus menambahkan bahwa ia melarikan diri ke lumpur karena takut kembali dipenjara. “Saya tidak punya tempat sembunyi karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap dan dipenjara untuk kelima kalinya, jadi saya nekat sembunyi di lumpur,” ujarnya.
Polsek Sukomanunggal akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan kedua pelaku. Diduga, mereka menjual motor curian ke Madura melalui perantara di Simolawang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 28 September 2025
- Baru Saja di Update Pada September 28, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
