Infosurabaya.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (5/2/2026), terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan sejak 2013 hingga 2024. Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna mempercepat pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Franky, Jumat (6/2/2026).
Dalam penyidikan awal, tim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Franky menyebut penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Dokumen serta barang bukti elektronik yang disita akan didalami lebih lanjut.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Menurut Franky, setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Jatim langsung bergerak melakukan penggeledahan di lingkungan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Kejati Jatim memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut. ((Red))
- Dipublikasi Pada 6 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 6, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
