Infosurabaya I Surabaya – Usai polemik kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan Kades Desa Trosobo, Sidoarjo sebagai tersangka dugaan pungli. Kini, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali melaporkan seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dan pihak desa ke Polda Jawa Timur pada 17 Juli 2025.
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah bantuan keuangan (BK) senilai Rp 1,5 miliar yang diterima desa pada tahun 2022-2023.
Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sebuah wahana rekreasi seluas 2,1 hektare di belakang sebuah perumahan di Desa Trosobo. Warga menduga bahwa proses pembangunan wahana tersebut sarat dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Salah seorang warga bernama Tantri Sanjaya mengungkapkan, anggota dewan berinisial SA diduga berperan aktif dalam pengajuan dana bantuan keuangan tersebut. Dana itu kemudian diserahkan kepada pihak desa sebagai pelaksana proyek.
“Bantuan keuangan itu yang mengajukan dewan dan diserahkan ke pihak desa sebagai pelaksana proyek pembangunan wahana,” ujarnya saat dihubungi wartawan via seluler, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan wahana tersebut berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang telah beralih fungsi dari lahan pertanian.
Warga juga menyoroti penggunaan limbah pabrik sebagai material pengurukan lahan wahana. Menurut mereka, seharusnya pengurukan menggunakan sirtu, bukan limbah pabrik. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara volume tanah uruk dengan anggaran yang dialokasikan.
“Kenapa kami tahu itu limbah pabrik, karena dump truk yang disewa itu milik salah satu warga, dan saat kami membuka paving-nya, urukan di bawahnya berwarna hitam pekat,” jelasnya.
Warga menduga, praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA ini telah berlangsung sejak tahun 2014. Modusnya adalah dengan meminta fee sebesar 10 persen dan meminta fasilitas tertentu seperti bangku sekolah atau laptop dengan spesifikasi khusus.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Benar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Abast saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).
Warga berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat adanya kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam penyaluran dana bantuan keuangan tersebut.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 26 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 26, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
