Infosurabaya.com – Sebuah laporan dugaan pemalsuan surat terkait objek tanah di Kuwukan telah diajukan. Wellem, kuasa hukum yang mendampingi nenek Elina (80) selaku pihak yang melaporkan, menyatakan bahwa tanah yang rata dengan lingkungan sekitarnya pernah tercatat atas nama Elisa Irawati yang telah meninggal pada tahun 2017. Diketahui, Elisa sendiri merupakan kakak kandung Elina.
Menurut Wellem, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, namun tiba-tiba ditemukan surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain. “Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan WE Sebagai Tersangka Ke Empat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
Laporan yang diajukan, lanjut Wellem memaparkan, mencakup 5 orang dengan kemungkinan penambahan pihak terkait yang turut serta dalam kasus ini. Salah satu yang diduga terlibat memiliki inisial S. Wellem menyebutkan bahwa pihak kelurahan dan notaris juga menjadi perhatian, namun akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut
“Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Dokumen yang dibawa sebagai bukti antara lain akta waris, kop surat, dan kutipan Letter C. Selain pemalsuan, laporan juga menyebutkan adanya dugaan hilangnya dokumen, meskipun saat ini fokus penanganan berada pada kasus pemalsuan. Dugaan pencurian dokumen sendiri akan ditangani secara terpisah.
Sementara, nenek Elina yang terkait dengan tanah tersebut menyatakan bahwa tanah tidak pernah dijual kepada siapapun. “Harapannya tanah bisa dikembalikan atas nama Elisa Irawati seperti semula. Apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat, kita tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.
Wellem juga menyampaikan bahwa pengaduan terkait kasus serupa di Lakarsantri telah diajukan ke Propam Polda Jawa Timur dua minggu yang lalu dan sudah dalam proses penanganan serta telah ditarik untuk ditindaklanjuti. Tanggal pasti pengaduan tidak dapat diingat, namun dipastikan telah masuk dalam prosedur resmi.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 7 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 7, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
