Infosurabaya.com – Nasib eks Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale menuai sorotan publik setelah hanya mendapat sanksi mutasi jabatan meski tersandung dugaan penekanan setoran dalam jumlah besar terhadap anggota serta pemotongan anggaran operasional.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/2781/B/XII/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 15 Desember lalu. Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu kini menjabat sebagai perwira menengah (pamen) di Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri.
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan
Sebelumnya, William telah diberhentikan dari jabatan Kapolres Tuban pada Senin (8/12) lalu berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jawa Timur nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto.
Kekosongan kursi Kapolres Tuban akibat pemberhentian William akan diisi oleh AKBP Allaiddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 4 Subdit V Direktoral Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
Keputusan mutasi tanpa sanksi berat atau pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) langsung memantik pertanyaan publik. Pasalnya, dugaan kasus yang menyeret William dinilai bukan perkara ringan, sehingga membuat masyarakat mulai meragukan penegakan disiplin internal dalam lingkup Polri.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 23 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
