infoSurabaya | Surabaya — Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam giat Operasi PEKAT Semeru 2025, Jumat (31/10/2025) malam. Pelaku ditangkap warga saat beraksi di kawasan Jl. Sono Kembang, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.25 WIB ketika korban, BHI (29), warga asal Pamekasan, mendengar bunyi alarm sepeda motor Honda CRF hitam miliknya. Saat keluar rumah, korban mendapati seorang pria sedang berusaha merusak kunci setir sepeda motor bernomor polisi L 22.. BAT.
Korban berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang membantu. Pelaku yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Genteng.
Pelaku diketahui bernama DEF (32), warga Bulak Setro Utara, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat pembobol kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain: 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi, 3 buah anak mata kunci T, 1 buah magnet kecil, 1 buah anak kunci motor Honda, dan 1 buah paku ukuran 5 cm.Seluruh barang bukti diamankan di Polsek Genteng sebagai alat bukti tindak pidana.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DEF merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan spesialisasi pencurian spidometer truk. Dalam aksinya kali ini, pelaku beroperasi seorang diri dan datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online untuk mengelabui warga. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 38.500.000.
Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kesigapan korban, partisipasi aktif warga, dan respon cepat aparat kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Berkat alarm motor dan reaksi cepat warga, pelaku dapat diamankan sebelum berhasil membawa kabur kendaraan,” ujar Kompol Grandika, Sabtu (1/11/2025).
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Genteng menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi PEKAT Semeru 2025, yang digelar untuk menekan angka kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Surabaya. Warga diimbau selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan manfaatkan teknologi alarm seperti yang dilakukan korban,” pungkasnya.(bro)
- Dipublikasi Pada 2 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
