Infosurabaya I Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Salah satunya di Kota Surabaya, dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin, 20 Oktober 2025, dan akan mulai berlaku per 1 November 2025.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, FSP Kahutindo tengah menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, pada 31 Januari 2025 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga : UM Surabaya Kukuhkan Dua Guru Besar Baru
Kuasa Hukum FSP KAHUTINDO, Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan gugatannya atas SK Gubernur yang sempat menjadi ‘momok’ bagi para pekerja yang ada di Jawa Timur.
Adapun dalam putusan nomor : 11/G/2025/PTUN.SBY, salah satunya berisi Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024 Tentang Upah Minimum Kab/kota di Jatim. Dan Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan SK terbaru.
“Terkait kenaikan upah yang berlaku 1 November 2025 kita sebagai penggugat mengamini dikarenakan beberapa hal. Yang pertama, tidak ada Surat Keputusan (SK) yang berlaku surut. Kedua, supaya kondisi ekosistem perekonomian Jawa Timur tidak terlalu terguncang. Ketiga, setidaknya SK perubahan UMK ini menjadi rujukan dasar kenaikan upah Tahun 2026,” tegas Andika kepada infosurabaya.com, Kamis (23/10/2025).
Andika menyebut, bahwa dalam perjuangan FSP Kahutindo yang sendiri dan tidak ada serikat lain yang mensuport sama sekali maka Tuhan memberikan sebuah keajaiban dimana para pimpinan dinas, Bakesbangpol, Disnaker provinsi Jawa Timur, Disperindag dan PP Otoda Jawa Timur sangat mensuport dan membantu terbitnya Perubahan SK Gubenur ini.
“Dan perjuangan klien kami kawan-kawan FSP Kahutindo bukan hanya dinikmati anggotanya tetapi semua pekerja di 7 Kabupaten/Kota yang terdampak oleh putusan tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui, kebijakan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku. Penetapan UMK tahun 2025 juga mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Berikut 7 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan UMK, per 1 November 2025:
1. UMK Surabaya 2025 Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. UMK Gresik 2025 Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
3. UMK Sidoarjo 2025 Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. UMK Pasuruan 2025 Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. UMK Mojokerto 2025 Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. UMK Malang 2025 (Kabupaten) Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. UMK Kota Malang 2025 Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
UMK tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kabupaten/Kota.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 23 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
