Quantcast

Gugatan Wanprestasi Kembali Disidangkan, Keluarga Hj Aisyah Nilai Perjanjian Pinjaman Diubah Jadi Jual Beli Aset – Kabar Surabaya

Surabaya (( Info Surabaya)) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Perkara ini mencuat dari dugaan perubahan perikatan pinjam-meminjam uang menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat.

Lia Istifhama, anak Hj Aisyah sekaligus ahli waris, menegaskan sejak awal orang tuanya hanya berniat meminjam uang. Namun, dalam proses pembuatan perjanjian di hadapan notaris, perikatan tersebut diduga berubah menjadi perikatan jual beli.

“Dalam jual beli harus ada kesepakatan harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” ujar Lia usai persidangan di surabaya/” title=”PN Surabaya”>PN Surabaya, Senin (26/1/2026).

Menurut Lia, kejanggalan juga terlihat dari dokumen yang ditandatangani. Ia menyebut tidak ada frasa yang secara tegas menyatakan perikatan tersebut sebagai jual beli. Bahkan, saat penandatanganan dilakukan, dokumen disebut belum lengkap.

“Saat itu notaris menyampaikan bahwa dokumen akan diperbaiki atau diketik ulang setelah ditandatangani. Orang tua saya tidak pernah mengetahui bahwa dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” katanya.

Lia menambahkan, penjelasan yang diberikan notaris hanya sebatas adanya utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Tidak pernah disebutkan adanya transaksi jual beli aset.

Objek sengketa berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang juga digunakan sebagai rumah tinggal di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya. Nilai pasar atau NJOP aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, jauh di atas nominal Rp1 miliar yang disebut dalam perjanjian.

“Yang aneh, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tetapi justru disampaikan kepada pihak lain yang disebut sebagai rekan penggugat,” ujar Lia.

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan perkara serupa sebelumnya telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli.

“Dalam gugatan pertama yang sudah sampai tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan hubungan hukumnya adalah utang-piutang,” kata Mulyadi.

Meski demikian, Andreas Tandiono Budianto kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Kuasa hukum lainnya, Nurul Hidayat, menilai gugatan tersebut tidak terlepas dari dugaan praktik mafia tanah.

“Modusnya pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Secara substansi itu pinjaman, tetapi dikemas seolah-olah jual beli. Ini kami nilai sebagai tipu muslihat,” ujarnya.

Selain perkara perdata, kasus ini juga tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Subhan berstatus wajib lapor, sementara Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

Lia mengungkapkan selama masa perjanjian 12 bulan tidak pernah ada pembayaran cicilan. Ia juga menegaskan uang pinjaman tersebut tidak pernah diterima oleh orang tuanya.

“Salinan akta baru kami terima sekitar tiga bulan setelah penandatanganan. Setelah dibaca, ternyata isinya jual beli,” katanya.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan. Pihak penggugat disebut sempat mengakui adanya kesalahan dan berjanji mengembalikan sertifikat, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Lia.

Fakta lain yang terungkap, dana yang diklaim sebagai pembayaran ternyata tidak masuk ke rekening Hj Aisyah. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Prayogi.

Penandatanganan perjanjian diketahui terjadi pada 2015 di sebuah showroom Central Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Kejanggalan-kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 26 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 26, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow