kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri
Home » Blogs » Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Pemotongan Dana ASN
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Pemotongan Dana ASN
SURABAYA | Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dituntut selama enam tahun empat bulan penjara dalam kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12).
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, hukuman penjara tambahan selama tiga tahun akan dijatuhkan.
JPU KPK, Andry Lesmana, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama yang diatur dalam Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti meminta pemotongan atau menerima uang milik pegawai BPPD. Perbuatannya ini merugikan pegawai dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Andry.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa faktor yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit yang menyulitkan proses persidangan.
Namun, terdapat pula faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung selama 45 menit ditutup dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada Senin, 16 Desember 2024.