Infoaurabaya.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak tegang dalam lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto. Ketegangan dipicu oleh absennya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang bertindak sebagai saksi pelapor sekaligus korban dalam kasus ini pada Senin (26/1/2026).
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu menunjukkan kegeramannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena gagal menghadirkan saksi kunci tersebut untuk kesekian kalinya. Hakim menegaskan bahwa kehadiran pelapor mutlak diperlukan demi terangnya perkara yang sedang bergulir.
“Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia dengan nada bicara yang lugas di hadapan peserta sidang.
Majelis hakim juga menyoroti alasan sakit yang diajukan oleh JPU. Sebagai bentuk transparansi, majelis berencana memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut guna memastikan validitasnya. Langkah ini diambil agar proses peradilan tidak terkesan berlarut-larut dan merugikan hak-hak terdakwa.
Ketegasan hakim mencapai puncaknya saat ia memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya paksa jika saksi tetap tidak kooperatif. Hakim mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pejabat publik, untuk mangkir dari panggilan pengadilan tanpa alasan yang sangat mendasar.
“Ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat pembuktian dan mencederai rasa keadilan,” tambah Hakim Cokia saat memerintahkan pemanggilan paksa untuk jadwal sidang berikutnya.
Hal yang menarik perhatian adalah ketika majelis hakim mengungkap fakta bahwa Aries Agung Paewai terindikasi lebih memilih mendampingi agenda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Kediri daripada memenuhi kewajiban hukumnya. Sorotan ini mempertegas pertanyaan mengenai skala prioritas pejabat publik di mata hukum.
Senada dengan hakim, pihak penasihat hukum kedua terdakwa juga melayangkan protes keras. Menurut mereka, absennya saksi pelapor membuat jalannya persidangan menjadi tidak seimbang dan sangat merugikan posisi klien mereka yang berstatus mahasiswa.
“Kami berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut. Kebenaran materiil harus diungkap,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa dengan penuh kekecewaan.
Di sisi lain, JPU Kejati Jawa Timur, Sri Rahayu, hanya bisa pasrah menerima teguran dan perintah dari majelis hakim. Meskipun ia mengklaim ketidakhadiran saksi didasari alasan medis, pihaknya berjanji akan melaksanakan instruksi hakim untuk menghadirkan Aries Agung Paewai secara paksa jika diperlukan.
“Tadi memang ada surat keterangan dokter bahwa hari ini tidak bisa hadir. Majelis juga sudah memerintahkan agar kami memanggil Aries Agung Paewai,” pungkas Sri Rahayu saat ditemui usai persidangan berakhir.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 27 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 27, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
