Infosurabaya I Surabaya– Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti potensi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp.23,1 miliar dari belanja hibah yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan data Biro Kesra, terdapat 49 lembaga yang telah menerima hibah di tahun 2024 dengan nilai Rp.18 miliar. Namun, 11 lembaga mengundurkan diri dengan nilai Rp.1,680 miliar, dan 19 lembaga tercatat menerima hibah ganda dengan nilai Rp.3,503 miliar.
“Sehingga terdapat sekitar Rp.23,183 miliar dari total belanja hibah Pokir yang dipastikan tidak bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2025. Anggaran ini nantinya akan menjadi SiLPA,” ujar Cahyo. Senin (8/9/2025).
Menanggapi kondisi ini, Komisi E merekomendasikan agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan pergeseran anggaran belanja hibah Pokir. Cahyo mengusulkan agar dana tersebut dialihkan ke program-program yang lebih mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat Jawa Timur.
“Komisi E menekankan agar anggaran yang tidak terserap dari hibah Pokir bisa diarahkan untuk program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat Jawa Timur,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran 2025 menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor. DPRD Jatim berharap langkah ini dapat mengoptimalkan alokasi anggaran untuk program-program yang benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 8 September 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
