Quantcast

Indonesia Anti Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Indonesia Anti Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam (foto : ist)

infosurabaya.com | JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12
Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu yang
dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang
tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Friderica dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengembalian dana korban scam ini
merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan
untuk melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks,
semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas
negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi
belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan
melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering
dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan
jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan
pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa upaya pengembalian
dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga
serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan
kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada
pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan
dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup
kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan
kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk
berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi
serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital
dimaksud.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban
kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin
besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan
bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan
tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara
parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya
canggih, teknisnya juga canggih.”

Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK
melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru
bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang
dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata
Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 s.d. 14 Januari 2026, IASC telah menerima
pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan
total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir
oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi
IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan
website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat
juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan
IASC. (*red)

  • Dipublikasi Pada 22 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 22, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow