Infosurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode arus libur.
Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jawa Timur, Farid Susanto, mengatakan sejumlah angkutan tetap mendapat pengecualian karena bersifat vital.
“Angkutan BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, logistik kebencanaan, serta barang kebutuhan pokok tidak termasuk dalam pembatasan,” ujar Farid dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (20/12/2025)
Meski dikecualikan, kendaraan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang. Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan kiri dan memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Selain itu, seluruh kendaraan tetap wajib mematuhi ketentuan tidak over dimension dan over loading (ODOL).
Pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalur tol dan non-tol mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Selama periode Nataru, kebijakan tersebut dibagi dalam tiga tahap.
Periode pertama berlangsung pada 19–20 Desember 2025 selama 24 jam penuh. Periode kedua diterapkan pada 23–28 Desember 2025, dan periode ketiga pada 2–4 Januari 2026, masing-masing juga berlaku selama 24 jam.
Untuk jalan tol, pembatasan diberlakukan di ruas Surabaya–Gempol, Surabaya–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, serta Tol Probolinggo–Banyuwangi pada segmen Gending–Paiton.
Sementara itu, pada jalur non-tol atau arteri, pembatasan tidak berlaku sepanjang hari. Jam operasional dibatasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, dengan periode penerapan yang sama seperti di jalan tol.
Adapun ruas jalan arteri yang terdampak pembatasan antara lain Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Perhubungan Jawa Timur menggandeng kepolisian dan instansi terkait guna memperketat pengawasan di titik-titik pembatasan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan selama libur Nataru. ((Red))
- Dipublikasi Pada 20 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
