Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

KAI Commuter Ingatkan Tentang Disiplin di Perlintasan Sebidang

Kegiatan sosialisasi ini pun kerap dilakukan juga dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas railfans atau pecinta kereta api dan Commuter Line. (ist)

infoSurabaya |Surabaya-KAI Commuter mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa pengendara bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang. “Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas,” ujar Joni.

Jika hal tersebut diperhatikan dan ditaati oleh seluruh pengguna jalan raya, kejadian kecelakaan lalu lintas antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik Jawa Timur pada Selasa malam, (8/4) tidak akan terjadi. Kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan kerusakan pada Sarana KA, tetapi juga menyebabkan terganggunya perjalanan KA dan lebih dari itu gugurnya Asisten Masinis yang sedang berdinas pada Commuter Line Jenggala tersebut.

KAI Commuter menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan khususnya di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sedangkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur aturan tertib lalu lintas. Pada Pasal 124 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Joni menambahkan, palang pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya. “Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya,” tambahnya.

KAI Commuter terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kepada pengendara jalan raya.

Kegiatan sosialisasi ini pun kerap dilakukan juga dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas railfans atau pecinta kereta api dan Commuter Line. Lantaran KAI Commuter juga meyakini sosialisasi ini harus terus dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak, dari kereta yang melintas dan juga masyarakat pengguna jalan di perlintasan.

Persoalan selama ini yang acap terjadi, ada kecenderungan sebagian masyarakat abai saat di perlintasan. Meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya hingga membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api.

“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan,” pungkas Joni.(bro)

  • Dipublikasi Pada 9 April 2025
  • Baru Saja di Update Pada April 9, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow