Infosurabaya I Surabaya – Kasus dugaan malpraktik di RS Siti Hajar, Sidoarjo, yang menewaskan pasien seusai operasi amandel, hingga kini belum menemui titik terang. Prof. Sholehuddin Dr. Sh., MH, ahli hukum pidana yang dimintai keterangan dalam kasus ini, mengungkapkan kejanggalan dan mendesak agar penyelidikan kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan.
Kasus yang telah berjalan hampir setahun ini bermula dari laporan keluarga korban. Menurut keterangan keluarga, terdapat beberapa kejanggalan yang mencurigakan. Pertama, keluarga korban tidak dimintai tanda tangan persetujuan operasi. Kedua, korban tidak disuruh berpuasa sebelum operasi, padahal hal tersebut merupakan prosedur umum sebelum tindakan medis. Ketiga, saat operasi belum selesai, keluarga korban diminta membeli obat oleh pihak rumah sakit. Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Kejanggalan-kejanggalan ini, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini memenuhi unsur malpraktik medis,” jelas Prof. Sholehuddin saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Prof. Sholehuddin juga menjelaskan, berdasarkan laporan polisi dan keterangan keluarga korban, terdapat bukti kuat mengenai kelalaian tersebut. Unsur kelalaian ini, menurutnya, sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP, khususnya Pasal 359.
Namun, Prof. Sholehuddin menyayangkan lambatnya proses penyelidikan. Menurutnya, penyidik seharusnya fokus pada unsur kelalaian yang sudah cukup kuat dibuktikan. “Penyidik tidak perlu memeriksa hal-hal yang tidak relevan. Cukup dengan menggunakan logika hukum dan keterangan dari keluarga korban, sudah cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Malpraktik yang Tewaskan Bagas Priyo Terancam Dihentikan
Ia menambahkan, lambatnya proses penyelidikan ini mencederai rasa keadilan korban. “Proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan keluarga korban,” ujarnya.
Prof. Sholehuddin bahkan telah mengusulkan kepada Komisi III DPR RI agar RUU KUHAP mengatur limitasi waktu penyelidikan untuk mencegah kasus serupa terulang. Meski begitu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang konsep kelalaian dalam hukum pidana bagi penyidik. Menurutnya, penyidik harus mampu menganalisis bukti-bukti yang ada dan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien.
Ia berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga menyayangkan sikap diam pihak rumah sakit terkait kasus ini. “Kasus ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Jika memang ada kendala, ganti saja penyidiknya. Ada prosedur hukum yang mengatur hal tersebut,” pungkasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 30 Juli 2025
- Baru Saja di Update Pada Juli 30, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
