Infosurabaya I Surabaya – Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Bagas Priyo (28), warga Sepande, Sidoarjo, saat menjalani operasi amandel di RS Siti Hajar pada 21 September 2024 lalu, hingga kini masih belum menemui titik terang. Keluarga korban menilai penanganan kasus ini oleh Polresta Sidoarjo berjalan lamban dan terancam dihentikan.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban, dalam konferensi pers di LBH Nurani Surabaya, Senin (29/9/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja penyidik Polresta Sidoarjo. Menurutnya, penyidik beralasan belum memiliki bukti yang cukup kuat, dan tidak ditemukan peristiwa pidana, serta mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3 Henti Lidik).
“Kami sangat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Bagas. Ia datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan medis, dan seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” ujar Dimas.
Dimas menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan medis yang dilakukan oleh RS Siti Hajar. Salah satunya adalah dugaan penggunaan data laboratorium lama yang tidak sesuai dengan tanggal operasi. Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak adanya persetujuan tindakan medis (informed consent) dari keluarga pasien sebelum operasi dilakukan.
“Anehnya, dokumen persetujuan itu tiba-tiba muncul dalam proses penyelidikan. Padahal, saat itu keluarga hanya diminta untuk membeli obat di apotek yang diduga untuk kepentingan pasien lain,” imbuhnya.
Keluarga korban juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan rekam medis dan riwayat penanganan pasien dari pihak rumah sakit. Bahkan, hingga Bagas meninggal dunia, keluarga tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyebab kematiannya.
“Ibu Anju (orang tua korban) sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo sejak 2 Oktober 2024, namun surat perintah penyelidikan baru terbit pada 1 September 2025. Ironisnya, pada tanggal yang sama, juga diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) yang menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Dimas.
Menanggapi hal ini, Dimas bersama tim kuasa hukum akan segera mengirimkan surat laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga meminta Karo Paminal dan Propam Mabes Polri untuk bertindak menanggapi laporan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Biro Wassidik Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus guna mengurai perkara ini lebih jelas dan membuka kembali pemeriksaan terhadap kasus ini.
“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dapat melihat dan mengetuk hati nurani mereka. Ada seorang ibu yang menuntut pertanggungjawaban atas kematian anaknya yang menjalani prosedur operasi di rumah sakit,” tegas Dimas.
Dimas menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan dalam proses penyelidikan. Namun, ia menyayangkan sikap penyidik Polresta Sidoarjo yang dinilai sudah menilai di awal bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami tidak akan pernah menyerah untuk mencari keadilan bagi Bagas. Jika memang hasil dari Bareskrim maupun gelar perkara khusus nantinya tetap tidak berkeadilan, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 29 September 2025
- Baru Saja di Update Pada September 29, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
